Putusan PA PAINAN Nomor 0108/Pdt.G/2015/PA.Pn |
|
Nomor | 0108/Pdt.G/2015/PA.Pn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 2 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alizaryonbrhakim Anggota Agusti Yelpi |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Alizaryonbrhakim Anggota Agusti Yelpi, Ibr Hakim Anggota Tb. Agus Setiawarga |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasan Basri Sy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya;2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Wandri Suhendra Sarif bin Syafri Syarif) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Vivi Helida binti Heri Yardi) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Painan untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak perkara ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pancung Soal dan Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu, serta kepada Kapolres Pesisir Selatan;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa : 2.1. Nafkah yang lalu (madliyah) sebesar Rp 29.400.000,- (dua puluh sembilan juta empat ratus ribu rupiah); 2.2. Nafkah idah sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah); 2.3. Mut'ah berupa uang sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 2.4. Nafkah seorang anak yang bernama Syuhada Vindri binti Wandri Suhendra Sarif minimal sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun dan atau dapat hidup mandiri;3. Memenrintahkan kepada Tergugat Rekonvensi untuk menitipkan uang pembayaran kewajiban-kewajiban Tergugat Rekonvensi tersebut seluruhnya berjumlah 43.400.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) kepada lembaga konsignasi, dalam hal ini melalui Panitera Pengadilan Agama Painan sebelum dilaksanakannya ikrar talak; 4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;Dalam Konvensi Dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.361.000,- (tiga ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0108/Pdt.G/2015/PA.Pn
Statistik90