Putusan PT KUPANG Nomor 106/PID.SUS/2016/PT KPG |
|
Nomor | 106/PID.SUS/2016/PT KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 106/PID.SUS/2016/PT KPG64/Pid.Sus/2016/PN WGPDENNY KOWEST |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | . - Polin Tampubolon |
Hakim Anggota | H. Jahuri Effendi, -. I Nengah Sutama |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Waingapu Nomor 64/Pid.Sus/2016/PN Wgp, tanggal 26 Agustus 2016, yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Denny Kowe, ST., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair dan Kesatu Subsidair;3. Menyatakan Terdakwa Denny Kowe, ST tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?, sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Kedua;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- Uang pecahan Rp. 100.000,00 ( seratus ribu rupiah ) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, dirampas untuk negara;- 2 (dua) buah botol plastik;- 2 (dua) buah pipet plastik;- 1 (satu) buah korek api gas;- 1 (satu) buah bong yang terdapat pipet kaca yang berisi sisa shabu didalamnya dan,- 1 (satu) paket shabu yang dimasukkan dalam plastik luar rokok Sampoerna, dirampas untuk dimusnahkan;8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/PID.SUS/2016/PT_KPG.zip
- Download PDF
- 106/PID.SUS/2016/PT_KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2671 K/Pid.Sus/2016
Banding : 106/PID.SUS/2016/PT KPG
Pertama : 64/Pid.Sus/2016/PN WGP
Statistik5512