- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PINRANG NOMOR 99/PID.SUS/2020/PN PIN TANGGAL 15 JULI 2020 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN DALAM RUMAH TAHANAN NEGARA;
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum terdakwa dan Penuntut Umum;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 99/Pid.Sus/2020/PN Pin tanggal 15 Juli 2020 yang dimohonkan banding tersebut;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 497/PID.SUS/2020/PT MKS |
|
Nomor | 497/PID.SUS/2020/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Makkasau |
Hakim Anggota | I Made Supartha, Brh. Sulthoni |
Panitera | Andi Marliyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: * MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500.00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: * Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 497/PID.SUS/2020/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 497/PID.SUS/2020/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 1734 K/Pid.Sus/2021
Banding : 497/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik6222