Putusan PN PINRANG Nomor 99/Pid.Sus/2020/PN Pin |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2020/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Putu Agus Adi Antara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Wahyuningsih, Br Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsir Musa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa Baharuddin alias Laode Bin Lajintang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli narkotika golongan I; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tanahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah pembungkus rokok merk Neslite yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik kecil yag berisikankristalbening narkotika jenis shabu; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwa Muh. Yunus alias Ucu Bin Landoseng 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2020/PN Pin
Kasasi : 1734 K/Pid.Sus/2021
Banding : 497/PID.SUS/2020/PT MKS
Statistik7011