Putusan PN LARANTUKA Nomor 4/PDT G/2014/PN LRT |
|
Nomor | 4/PDT G/2014/PN LRT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 4/PDT G/2014/PN LRT-PERDATA 1. DOMINIKA BENGA DIAZ (Penggugat I) 2. Drs. YOSEPH LIBU(Penggugat II) 3. YOSEPHINA REGINA (Penggugat III) 4. FRANSISKA KEJA (Penggugat IV) 5. YOHANES BERNADUS (Penggugat V) 6. FRANSISKUS SANGA (Penggugat VI) 7. YOSEFINA PERA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 25 Juni 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Rosihan Luthfi |
Hakim Anggota | Seppin Leiddy Tanuab, - I Gede Adi Muliawan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------DALAM KONVENSI; ----------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI;---------------------------------------------------------------------------------- Menolak tangkisan / eksepsi dari Para Tergugat ;------------------------------- DALAM POKOK PERKARA;-------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;----------------------2. Menyatakan bahwa Penggugat II, Penggugat V dan Penggugat VI adalah ahliwaris yang sah dari MARTINUS SENGAJI DIAS dan berhak atas obyek sengketa Tanah Pante dengan Sertipikat Hak Milik dengan No : 97, Surat Ukur No :228 /P atas nama MARTINUS SENGAJI DIAS;-3. Menyatakan obyek sengketa Tanah Pante Sertipikat Hak Milik dengan No : 97, Surat Ukur No :228 /P atas nama MARTINUS SENGAJI DIAS yang terletak di Desa waiwadan Kecamatan Adonara Barat Kabupaten Flores Timur yaitu :---------------------------------------------------------------------- Bidang Tanah Pante yang dikuasai oleh :-----------------------------------------1. Almarhum Laba Muli (kemudian diteruskan kepada ahliwarisnya yaitu : Tergugat II, III, IV dan V);---------------------------------------------- Batas-batasnya :----------------------------------------------------------------- Utara berbatasan dengan : Tanah Para Penggugat yang sekarang dikuasai oleh almarhum Kornelius Lio (Bastion Lio Tergugat IX);----------------- Selatan berbatasan : Tanah Para Penggugat yang sekarang dikuasai oleh Almarhum Boy de Rosari beserta ahliwarisnya ( Stefanus de Rosari Tergugat VI);------------------------- Timur : Tanah Para Penggugat yang sekarang dikuasai oleh almarhum Kornelius Lio (Bastion Lio Tergugat IX);--------------------------------------------- Barat : Tanah milik Yosep Johan;---------------2. Almarhum Boy de Rosari (kemudian diteruskan kepada ahliwarisnya yaitu: Tergugat VI), batas-batasnya adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------ Utara berbatasan dengan : Tanah Para Penggugat yang sekarang dikuasai oleh almarhum Hendrikus Ata Langu (Benedikta Hurit Tergugat VII, Kristo Lanang Tergugat VIII);------------------------------- Selatan berbatasan : Tanah pekarangan Udis Kleden;------- Timur : Tanah Para Penggugat yang sekarang dikuasai oleh almarhum Laba Muli (Yosep Duli Muli Tergugat III);--------------------------------------------- Barat : Tanah milik Afeng Arif ;--------------3. Almarhum Hendrikus Ata Langu (kemudian diteruskan kepada ahliwarisnya yaitu : Benedikta Hurit Tergugat VII, Kristo Lanang Tergugat VIII), batas-batasnya adalah sebagai berikut :---------------- Utara berbatasan dengan : Lorong;--------------------------------------- Selatan : Tanah Para Penggugat sekarang dikuasasi oleh Sofian Witak Tergugat X;-------------------------------- Timur : Tanah Para Penggugat yang sekarang dikuasai oleh almarhum Laba Muli (Yosep Duli Muli Tergugat III);---------- Barat : Tanah Para Penggugat yang sekarang dikuasai oleh Almarhum Boy de Rosari beserta ahliwarisnya ( Stefanus de Rosari Tergugat VI);------------------------4. Almarhum Kornelius Lio (kemudian diteruskan kepada ahliwarisnya yaitu : Bastian Lio) batas-batasnya adalah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------ Utara berbatasan dengan : Lorong;----------------------------------------- Selatan : Tanah Para Penggugat yang sekarang dikuasai oleh almarhum Hendrikus Ata Langu (ahliwarisnya : Benedikta Hurit Tergugat VII, Kristo Lanang Tergugat VIII) ;-------------------------------------------- Timur : Tanah milik almarhumah Ona Martina Barat : Tanah Para Penggugat yang sekarang dikuasai oleh almarhum Laba Muli (Petrus Muli Tergugat IV;------------------Beserta segala tanaman yang ada di dalamnya adalah milik sah MARTINUS SENGAJI DIAS yang diwariskan kepada Penggugat II, Penggugat V dan Penggugat VI;-----------------------------------------------------4. Menyatakan bahwa Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX tidak berhak atas obyek sengketa tanah Pante dengan Sertipikat Hak Milik dengan No : 97, Surat Ukur No :228 /P atas nama MARTINUS SENGAJI DIAS;-5. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX yang menguasai objek sengketa Tanah Pante dengan Sertipikat Hak Milik dengan No : 97, Surat Ukur No :228 /P atas nama MARTINUS SENGAJI DIAS tanpa alas hak adalah perbuatan melanggar hukum;-----6. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Milik dengan No : 97, Surat Ukur No : 228 /P atas nama MARTINUS SENGAJI DIAS yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Flores Timur adalah sah dengan segala akibat hukumnya;----------------------------------------------------7. Menghukum Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX untuk mengosongkan dan menghentikan segala kegiatan diatas objek sengketa Tanah Pante dengan Sertipikat Hak Milik dengan No : 97, Surat Ukur No :228 /P atas nama MARTINUS SENGAJI DIAZ, serta mengembalikannya kepada Penggugat II, Penggugat V dan Penggugat VII;-------------------------------------------------------------------------------------------8. Menyatakan bahwa Turut Tergugat yang mendirikan bangunan rumah/rumah tinggal di atas tanah sengketa a quo atas seijin orang tua Para Penggugat patut mendapat perlindungan hukum tidak dapat diterima;------------------------------------------------------------------------------------9. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;------------10. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara berimbang sebesar Rp. 3.133.000 (tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk Para Penggugat dan sebesar Rp. 3.133.000 (tiga juta seratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk para Tergugat;-----------------------------------------------------------------------------------DALAM REKONVENSI ;-------------------------------------------------------------------------1. Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;-----------------2. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;--------------------------------------------------------------------------------DALAM INTERVENSI ;---------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI;---------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan tangkisan / eksepsi dari Para Tergugat Intervensi;------------- DALAM POKOK PERKARA;-------------------------------------------------------------------1. Menyatakan Gugatan Penggugat Intervensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);-----------------------------------------------------------------2. Menghukum Penggugat Intervensi Para Tergugat I Intervensi dan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara berimbang sebesar nihil;-------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/PDT_G/2014/PN_LRT.zip
- Download PDF
- 4/PDT_G/2014/PN_LRT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/PDT/2015/PT.KPG
Kasasi : 630 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 711 PK/Pdt/2018
Pertama : 04/Pdt.G/2014/PN Lrt
Statistik576209