Putusan PT KUPANG Nomor 104/PDT/2015/PT.KPG |
|
Nomor | 104/PDT/2015/PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | 104/PDT/2015/PT.KPGYOSEPH LIBUKLARA MULI (Istri dari almarhum LABA MULI)YOSEP DULI MULI (Anak dari almarhum LABA MULI)PETRUS MULI Alias NO PA (Anak dari almarhum LABA MULI)DOMINIKA BENGA DIAZDrs. YOSEPH LIBUYOSEPHINA REGINA4/Pdt.G/2014/PN. |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Made Ngurah Atmadja |
Hakim Anggota | - Bintoro Widodo, - I Dewa Made Alit Darma |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding yang diajukan oleh para Pembanding semula para Tergugat, Penggugat Intervensi, para Terbanding semula para Penggugat ; ----------------------------------2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor. 04/Pdt .G/2014/PN.Lrt tanggal 26 Maret 2015; ---------------------3. Menghukum para Pembanding semula para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 104/PDT/2015/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 104/PDT/2015/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 104/PDT/2015/PT.KPG
Kasasi : 630 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 711 PK/Pdt/2018
Pertama : 04/Pdt.G/2014/PN Lrt
Statistik8132