- Menyatakan Terdakwa TRI YULIANTO Als BOROK Bin MULYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi penjual maupun perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 6 (enam) paket shabu yang terdiri dari : 1 (satu) paket berukuran besar, 1 (satu) paket berukuran sedang dan 4 (empat) paket berukuran kecil dengan berat bersih 40,51324 gram;
- 2 (dua) bendel plastik klip;
- Tas pinggang warna hitam;
- 1 (satu) unit timbangan;
- HP Merk Xiomi Redmi late 2 warna putih gold dengan nomor sim card 08570071112;
Putusan PN SURAKARTA Nomor 237/Pid.Sus/2020/PN Skt |
|
Nomor | 237/Pid.Sus/2020/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Priyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fredrik Frans Samuel Daniel, Br Hakim Anggota Heru Budyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Gustiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dirampas untuk negara; sedangkan barang bukti berupa : dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2834 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 237/ Pid.Sus/2020/PN Skt
Statistik3716