Putusan PN SERUI Nomor 1/Pid.B./2016/PN.Sru |
|
Nomor | 1/Pid.B./2016/PN.Sru |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERUI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Yance Patiran |
Hakim Anggota | - D. A. Puturuhu, - A. R. Febriantomo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa I. STEVANUS RONSUMBRE dan Terdakwa II. HEGEL STEVANUS YAWANDARE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "PENGEROYOKAN"; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. STEVANUS RONSUMBRE dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan, Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. HEGEL STEVANUS YAWANDARE dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 (delapan) bulan berakhir telah bersalah melakukan sesuatu tindak pidana;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa I. STEVANUS RONSUMBRE dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa I. STEVANUS RONSUMBRE tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa :? 1 (satu) buah kayu balok 5x10 cm Dirampas untuk dimusnahkan.6. Membebani kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.B./2016/PN.Sru.zip
- Download PDF
- 1/Pid.B./2016/PN.Sru.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID/2016/PT JAP
Kasasi : 1093 K/PID/2016
Pertama : 01/Pid.B/2016/PN.Sru
Statistik10225