Putusan PT JAYAPURA Nomor 39/PID/2016/PT JAP |
|
Nomor | 39/PID/2016/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 23 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Imanuel Sembiring |
Hakim Anggota | Pahatar Simarmata.., Fatchul Bari |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Pembanding/Penuntut Umum tersebut ; - Mengubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Serui Nomor 01/Pid.B/2016/PN Sru tanggal 05 April 2016 yang dimintakan banding tersebut , dengan mengubah/memperbaiki mengenai kulifikasi tindak pidana dan status masa percobaan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ; 1. Menyatakan Terdakwa I. STEVANUS RONSUMBRE dan Terdakwa II. HEGEL STEVANUS YAWANDARE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan Luka-luka ? ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa I. STEVANUS RONSUMBRE dan Terdakwa II. HEGEL STEVANUS YAWANDARE tersebut masing-masing dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan : 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan barang bukti berupa ; - 1 (satu) buah kayu balok 5 x 10 cm Dirampas untuk dimusnahkan ;5 .Membebani para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 39/PID/2016/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 39/PID/2016/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 39/PID/2016/PT JAP
Kasasi : 1093 K/PID/2016
Pertama : 01/Pid.B/2016/PN.Sru
Statistik3912