Putusan PN BOYOLALI Nomor 113/Pid.Sus/2018/PN Byl |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2018/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 113/2018 |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Tuty Budhi Utami |
Hakim Anggota | Agung Wicaksono, Knmuhammad Jauhari |
Panitera | Sarwana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | -MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa NURJANTO Alias GANTUNG BIN (Alm) SARNO DIHARJO Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair ; 2. Membebaskan terdakwa NURJANTO Alias GANTUNG BIN (Alm) SARNO DIHARJO oleh karena itu, dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa NURJANTO Alias GANTUNG BIN (Alm) SARNO DIHARJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Jenis Sabu- Sabu Sebagaimana Dalam Dakwaan Subsidair ???4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NURJANTO Alias GANTUNG BIN (Alm) SARNO DIHARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 1 (Satu) Tahun 6 (Enam) Bulan dan Denda sebanyak 800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar di ganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) Bulan ; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;7. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket kristal putih didalam plastik klip bening (transparan) diduga Narkotika golongan I jenis shabu - 1 (satu) bungkus rokok merk Menara warna merah berisikan 4 (empat) batang rokok dan 1 (satu) batang rokok Dunhill 1 (satu) buah Handphone merk Nokia warna hitam beserta simcardnyaDirampas untuk dimusnahkan ;8. Membebankan kepadaTerdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 250 /Pid.Sus/2018/PT SMG
Pertama : 113/Pid.Sus/2018/PN Byl
Statistik439