Putusan PT PONTIANAK Nomor 41 / PDT/ 2014 / PT.PTK |
|
Nomor | 41 / PDT/ 2014 / PT.PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 16 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Purwanto |
Hakim Anggota | Eddy Wibisono, Permadi Widhiyatno |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI : ------------------------------------------------------------------------------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas Tanggal : 16 April 2014, Nomor : 16/Pdt.G/2013/PN.SBS. yang dimohonkan banding tersebut; --------DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------------------- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas tanggal : 16 April 2014, Nomor : 16/PDT.G/2013/PN.SBS, yang dimohonkan banding tersebut; ------ DENGAN MENGADILI SENDIRI : --------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat /Pembanding untuk sebagian; --------------- 2. Menyatakan -------------- 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah terperkara yang terletak di jalan Sukaramai RT. 12 / RW. 03, Desa Dalam Kaum, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, seluas 15.400 M2 yang ukuran dan batas-batasnya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------ Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Bapak Tjhai Njuk Sak als Meu Khu (Sekarang Gedung Kesenian Sambas) ; --------------------------------- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Sungai Sabok (sekarang jalan Suka Ramai) ; --------------------------------------------------------------------- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Bapak Hasan (sekarang Kantor Ketahanan Pangan Kab. Sambas ; --------------------------------------------- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Bapak Sanggar (Kantor Bupati Sambas) ; -------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menguasai tanpa Hak dan membangun gedung Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan serta Kantor Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Sambas di atas tanah terperkara milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum ; -------------4. Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan tanah terperkara kepada PENGGUGAT dalam keadaan bersih dan kosong ; ---------------------------5. Menghukum Tergugat /Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam dua peradilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- ( seratus lima puluh ribu rupiah ) ; ----------------------------------------------6. Menolak gugatan Penggugat /Pembanding untuk selain dan selebihnya; ------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41_/_PDT/_2014_/_PT.PTK.zip
- Download PDF
- 41_/_PDT/_2014_/_PT.PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 41 / PDT/ 2014 / PT.PTK
Pertama : 111/Pid.B/2011/PN.Sbs
Peninjauan Kembali : 323 PK/Pdt/2018
Kasasi : 1900 K/Pdt/2015
Pertama : 16/Pdt.G/2013/PN.Sbs
Statistik10665