- Menolak Eksepsi Tergugat I, II dan III untuk seluruhnya:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; -----------------------
- Menyatakan bahwa Anggaran Dasar (AD) Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri tertanggal 22 Juli 2002 adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Akta Pendirian Koperasi No: 329//BH-Psk/3.3/IX/2002 Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri adalah sah dan berkekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Berita Acara Peresmian Pembukaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri adalah sah dan bekekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I menguasai obyek sengketa berupa lahan perkebunan kelapa sawit milik para Penggugat dan anggota Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri adalah sebagai Perbuatan Melawan Hukum;----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi atas penguasaan obyek sengketa berupa lahan perkebunan kelapa sawit milik Para Penggugat dan anggota Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri sebesar Rp. 32.500.000.000 ,- (tiga puluh dua milyard lima ratus juta rupiah), atau mengembalikan/menyerahkan obyek sengketa berupa lahan perkebunan kelapa sawit milik Para Penggugat seluas 1.300,- (seribu tiga ratus) Hektar yang terletak di Dusun V Teluk Bagus Desa Bayas Jaya Kecamatan Kempas (Dahulu Kecamatan Tempuling) Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau kepada Para Penggugat dan anggota Koperasi Mitra Sejahtera Mandiri;--------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari setiap keterlambatan dan kelalaian Tergugat I dalam menjalankan isi putusan ini kepada Para Penggugat; -----------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat I, II dan III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 7.237.000.- (tujuh juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah); -----------------------------------------------------
- Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -------------
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 20/Pdt.G/2017/PN TBH |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2017/PN TBH |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TEMBILAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arie Satio Rantjoko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andy Graha, Hakim Anggota Saharudin Ramanda |
Panitera | Panitera Pengganti Hasan Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN TBH
Kasasi : 63 K/Pdt/2020
Banding : 187/PDT/2018/PT PBR
Statistik16948