- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I DAN PEMBANDING II ;
- MENBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TEMBILAHAN NOMOR 20 /PDT.G/ 2017/PN TBH TANGGAL 25 APRIL 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENERIMA EKSEPSI DARI TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT I, PENGGUGAT II DAN PENGGUGAT III TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT I, PENGGUGAT II DAN PENGGUGAT III SECARA BERSAMA-SAMA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DITINGKAT BANDING JUMLAHNYA DITETAPKAN SEBESAR RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
- Menerima permohonan banding dari Pembanding I dan Pembanding II ;
- Menbatalkan putusan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 20 /Pdt.G/ 2017/PN Tbh tanggal 25 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menerima Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II ;
- Menyatakan gugatan Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III tidak dapat diterima (Niet ontvankelijke verklaard) ;
- Menghukum Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding jumlahnya ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Putusan PT PEKANBARU Nomor 187/PDT/2018/PT PBR |
|
Nomor | 187/PDT/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Catur Iriantoro |
Hakim Anggota | Jarasmen Purba, Brhenry Tarigan |
Panitera | Wipsal, Smhk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I DALAM EKSEPSI . DALAM POKOK PERKARA . |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : M E N G A D I L I S E N D I R I Dalam Eksepsi . Dalam Pokok Perkara . |
Tanggal Musyawarah | 16 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 187/PDT/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 187/PDT/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN TBH
Kasasi : 63 K/Pdt/2020
Banding : 187/PDT/2018/PT PBR
Statistik10330