- Menolak Eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Akte Kuasa Jual Nomor 01 tanggal 8 April 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Penggugat dengan Tergugat I dihadapan Notaris Yul Firman, S.H. tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa mewakili dan bertindak untuk serta atas nama pemberi kuasa sepenuhnya menjual atau memindahtangankan ataupun mengalihkan hak dengan cara apapun juga kepada siapupun, kecuali dengan ijin dari Para Penggugat;
- Menyatakan proses jual beli dan peralihan hak atas tanah berikut bangunan diatasnya SHM No.1084 tanggal 11 Pebruari 1991 GS/SU No. 1248/1990 tanggal 20 Nopember 1990 atas nama Muljani Kardinah yang terletak di Jln. Mardikenya No.125A Rt.08 Rw.VII Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur Kabupaten Banyumas dari Penggugat II kepada Tergugat I adalah dilakukan dengan cara melanggar hukum sehingga tidak berkuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan transaksi jual beli dan peralihan hak dengan balik nama atas tanah SHM No.1084 tanggal 11 Pebruari 1991 GS/SU No. 1248/1990 tanggal 20 Nopember 1990 atas nama Muljani Kardinah (Penggugat II) sebagai penjual kepada Tergugat I sebagai Pembeli batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1084 tanggal 11 Pebruari 1991 GS/SU No. 1248/1990 tanggal 20 Nopember 1990 atas nama Lanny Irawati Irwanto (Tergugat I) tidak mempunyai kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 1084 tanggal 11 Pebruari 1991 GS/SU No. 1248/1990 tanggal 20 Nopember 1990 atas nama Lanny Irawati Irwanto (Tergugat I) untuk dikembalikan dalam keadaan seperti semula atas nama Muljani Kardinah (Penggugat II) selaku pemilik yang sah;
- Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 1084 tanggal 11 Pebruari 1991 GS/SU No. 1248/1990 tanggal 20 Nopember 1990 atas nama Lanny Irawati Irwanto (Tergugat I) dalam keadaan seperti semula menjadi atas nama Muljani Kardinah (Penggugat II) selaku pemilik yang sah dan menanggung segala biaya untuk itu serta mengembalikannya kepada Para Penggugat setelah Para Penggugat membayar hutang dan bunganya kepada Tergugat I;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar hutang kepada Tergugat I sebesar Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) seketika dan bunganya sebesar 10% (sepuluh persen) per tahun sejak tahun 2015 sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap setelah Sertifikat Hak Milik Nomor 1084 tanggal 11 Pebruari 1991 GS/SU No. 1248/1990 tanggal 20 Nopember 1990 beralih dari atas nama Tergugat I menjadi atas nama Muljani Kardinah (Penggugat II);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara berimbang masing-masing sejumlah Rp1.447.000,00 (satu juta empat ratus empat puluh tujuh rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 27/Pdt.G/2020/PN Pwt |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2020/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deny Ikhwan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Novie Ermawati, Hakim Anggota Lely Triantini |
Panitera | Panitera Pengganti: Teguh Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pdt.G/2020/PN_Pwt.zip
- Download PDF
- 27/Pdt.G/2020/PN_Pwt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2020/PN Pwt
Statistik13034