Putusan PN KENDAL Nomor - 5/Pid.Sus/2017/PN Kdl |
|
Nomor | - 5/Pid.Sus/2017/PN Kdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KENDAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Jjnei Nugraha Djulis |
Hakim Anggota | - Kurniawan Wijonarko, Monita H.br Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa MUSONIFIN alias MAMOK Bin SUSILO tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Membebaskan Terdakwa MUSONIFIN alias MAMOK Bin SUSILO dari dakwaan primair ;3. Menyatakan Terdakwa MUSONIFIN alias MAMOK Bin SUSILO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? ;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MUSONIFIN alias MAMOK Bin SUSILO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :? 1 (satu) celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah kaos dalam warna biru dan 1 (satu) buah celana dalam warna putih ;Dikembalikan kepada saksi Khurun Khalina Silvia Binti Arifin ;? 1 (satu) buah jaket parasut warna hitam, 1 (satu) buah hem lengan pendek warna hitam abu-abu dan 1 (satu) buah celana Jeans panjang warna biru gelap ;Dikembalikan kepada Terdakwa.8. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 231/Pid.Sus/2017/PT SMG
Pertama : 5/Pid.Sus/ 2017/PN Kdl
Statistik10939