Putusan PT DENPASAR Nomor 34/ Pdt / 2019/ PT DPS |
|
Nomor | 34/ Pdt / 2019/ PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hidayatul Manan |
Hakim Anggota | H. Sumpeno, H. Dwi Sugiarto |
Panitera | Putu Ayu Herawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi tersebut ; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor 267/Pdt.G/2018/PN Tab tanggal 20 Pebruari 2019 yang dimohonkan banding tersebut, sepanjang mengenai amar putusan tentang penghukuman biaya perkara dalam gugatan Rekonvensi, sedangkan amar putusan selebihnya dikuatkan sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :DALAM KONVENSI A.Dalam Eksepsi - Menolak Eksepsi Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;B.Dalam Pokok Perkara- Menolak gugatan Pembanding/Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;- Menghukum Pembanding/Penggugat Konvensi /Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00,- ( Seratus lima puluh ribu rupiah) ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;- Menghukum Terbanding/Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sejumlah nihil |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/_Pdt_/_2019/_PT_DPS.zip
- Download PDF
- 34/_Pdt_/_2019/_PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 34/ Pdt / 2019/ PT DPS
Kasasi : 2928 K/Pdt/2019
Pertama : 267/Pdt.G/2018/PN Tab.
Statistik5423