Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 138/B/2017/PT. TUN. SBY |
|
Nomor | 138/B/2017/PT. TUN. SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Hm. Arif Nurdua. |
Hakim Anggota | H. Ishak Lanap, I Elpah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | MENGADILI? Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Tergugat;-----------------------------------------------------------? Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 171/G/2016/PTUN. SBY. tanggal 30 Maret 2017 yang dimohonkan banding oleh Pembanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Tergugat.;--------------------------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI? Menyatakan gugatan Terbanding/Penggugat tidak diterima ;-----------------? Menghukum kepada Terbanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama dan peradilan tingkat banding, khusus untuk peradilan tingkat banding besarnya biaya perkara ditetapkan sebesar Rp. 250. 000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);------ |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/B/2017/PT._TUN._SBY.zip
- Download PDF
- 138/B/2017/PT._TUN._SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/G/2016/PTUN.SBY
Kasasi : 67 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 44 PK/TUN/2019
Banding : 138/B/2017/PT.TUN.SBY
Statistik7833