Putusan PN SEMARAPURA Nomor -65/Pid.Sus/2018/PN Srp |
|
Nomor | -65/Pid.Sus/2018/PN Srp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sahida Ariyani |
Hakim Anggota | Sh -andrik Dewantara, - Ni Nyoman Mei Melianawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | Menyatakan Terdakwa I. Plamen Nikolovpandov dan Terdakwa II. Ivan Hristov Stanchev tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mencoba mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun dengan tujuan untuk memperoleh informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua primer; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah jaket parasut warna biru merk Adidas 1 (satu) buah jaket warna hitam 1 (satu) buah topi warna hitam bertuliskan Get-the E-motion emba 1 (satu) buah masker/buff warna hitam corak/motif tengkorak putih yang bagian dalam masker/buff berwarna putih 1 (satu) buah masker/buff warna hitam corak/motif tengkorak putih yang bagian dalam masker/buff berwarna putih 1 (satu) buah masker/buff warna hitam corak/motif api-api yang bagian dalam masker/buff berwarna putih 2 (dua) buah Double tip warna putih yang masih utuh 1 (satu) buah Double tip warna putih yang sudah terpakai 1 (satu) buah Double tip warna putih yang sudah terpakai 1 (satu) buah gunting warna biru 1 (satu) buah obeng warna biru 1 (satu) buah pisau cutter warna biru 2 (dua) buah kartu warna hitam yang bertuliskan ?Ariani Skaf & selendang? 1 (satu) buah kartu warna merah yang bertuliskan ?Ariani Skaf & selendang NO.LO16? dan dibelakang kartu terdapat tempelan warna cream yang bertuliskan angka 2468 1 (satu) buah kartu warna hijau yang bertuliskan ?NO.A0505? dan dibelakang kartu terdapat tempelan warna cream yang bertuliskan angka 1963 1 (satu) buah kabel warna biru yang ujungnya warna silver 1 (satu) buah LCD Universal Charger warna putih beserta kabel 1 (satu) buah kabel warna hitam bercabang 3 1 (satu) buah kabel warna putih cabang 1 1 (satu) buah pipa paralon warna putih merk TRICIUN BASICS 1 (satu) buah Aliminium 1 (satu) buah kapak beserta sarungnya warna cokelat 3 (tiga) buah Micro SD merk Sandisk warna hitam yang terlepas di bungkusnya 2 (dua) buah Micro SD merk Sandisk warna hitam yang masih terbungkus 1 (satu) buah Micro SD merk Sandisk warna hitam yang masih terbungkus jadi satu dengan 1 (satu) buah Micro SD merk Sandisk Ultra warna merah abu-abu ukuran 32 GB 1 (satu) buah kwitansi pembayaran sebuah kamar di BOBO Bungalows dengan chek in date 09-07-2018 dan chek out date 12-7-2018 1 (satu) buah celana pendek warna kuning merk GIORDANO uk 36 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam merk Indosole uk US 12 dan EU 45-46 1 (satu) buah celana pendek warna hitam bertuliskan adidas 1 (satu) pasang sandal jepit warna hitam motif garis bertuliskan adidas uk US 10 dan UK 10;Dimusnahkan; 1 (satu) buah laptop warna hitam merk Packard bell beserta chargernya ; 1 (satu) buah Hardisk hitam merk My PassportDirampas untuk negara; 1 (satu) buah Pasport atas nama Plamen Nikolovpandov warna hitam; 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 6 warna gold ; 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 7 warna hitam ;Dikembalikan kepada Terdakwa Plamen Nikolovpandov; 1 (satu) buah Pasport atas nama Stanchev Ivan Hristov warna merah tua; 1 (satu) buah Handphone merk IPHONE 5 warna putih;Dikembalikan kepada Terdakwa Stanchev Ivan Hristov; 3 (tiga) buah Hardisk warna hitam merk SEAGATE yang berisi rekaman vidio CCTV di ATM Bank BRI ; 1 (satu) buah flasddisch merk V-Gen 16 GB warna hitam ;dikembalikan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (persero) Tbk melalui saksi I Putu Denny Rida Oktiadi;6. Membebankan Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- -65/Pid.Sus/2018/PN_Srp.zip
- Download PDF
- -65/Pid.Sus/2018/PN_Srp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 69/Pid. Sus/2018/PT DPS
Pertama : -65/Pid.Sus/2018/PN Srp
Kasasi : 1614 K/Pid.Sus/2019
Statistik213146