Putusan PN SIDOARJO Nomor 31/Pdt.G/2015/PN Sda |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2015/PN Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Jahuri Effendi |
Hakim Anggota | . 2. H. Fuad Muhammady, 1. Tutut Topo Sripurwanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Penggugat berhak menguasai dan mengelola tanah sengketa seluas 3.689 M2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan Raya Kletek No.100, Desa Kletek, Kecamatan Taman ? Kabupaten Sidoarjo ;3. Menyatakan Tergugat (Koperasi) KUD Tani Manunggal Kec. Taman Sidoarjo, yang mengusai dan menggunakan tanah sengketa seluas 3.689 M2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan Raya Kletek No.100, Desa Kletek, Kecamatan Taman ? Kabupaten Sidoarjo, adalah perbuatan melawan hukum dan merugikan Penggugat ;4. Menghukum Tergugat (Koperasi) KUD Tani Manunggal, Kec.Taman Sidoarjo, untuk menyerahkan tanah sengketa seluas 3.689 M2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan Raya Kletek No.100, Desa Kletek, Kecamatan Taman ? Kabupaten Sidoarjo kepada Penggugat dalam keadaan kosong ;5. Menyatakan Sita Jaminan atas tanah sengketa seluas 3.689 M2 (tiga ribu enam ratus delapan puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Jalan Raya Kletek No.100, Desa Kletek, Kecamatan Taman ? Kabupaten Sidoarjo, yang telah dilakukan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2015 berdasarkan Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, tertanggal 18 Juni 2015, No.31/Pdt/G/2015/PN.Sda Jo. 03/CB/2015 PN.Sda. adalah sah dan berharga; 6. Menghukum Tergugat (Koperasi) KUD Tani Manunggal Kec. Taman Sidoarjo untuk membayar uang paksa ( dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan yang berkekuatan hukum tetap ;7. Menghukum Tergugat (Koperasi) KUD Tani Manunggal. Kec. Taman sidoarjo untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini, sejumlah Rp.2.388.000,- (dua juta tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pdt.G/2015/PN Sda
Statistik10216