Putusan PT KUPANG Nomor 44/PID.SUS/2014/PTK |
|
Nomor | 44/PID.SUS/2014/PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | 44/PID.SUS/2014/PTKTHIDORES DUPARLIRASE.7/Pid.Sus/2014/PN.KPG |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yap Arfen Rafael |
Hakim Anggota | -. Idrus, Sahman Girsang |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa ; ------------? Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang tanggal 09 Juni 2014 Nomor : 07/Pid.Sus/2014/PN.KPG, yang dimintakan banding tersebut ; --------------------------------------------------------- ? Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ; ---------------------------? Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ; ----------------------------? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah) ; -------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 44/PID.SUS/2014/PTK.zip
- Download PDF
- 44/PID.SUS/2014/PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2190 K/Pid.Sus/2014
Banding : 44/PID.SUS/2014/PTK
Pertama : 07/Pid.Sus/2014/PN.KPG
Banding : 32/PID/2014/PTK
Statistik3913