Putusan PT JAKARTA Nomor 376/PDT/2015/PT.DKI |
|
Nomor | 376/PDT/2015/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Juli 2015 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | Asli Gintingh. Mochamad Hatta. |
Panitera | Ny. Hj. Sukmawati Nurdin |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | --------------------------------- M E N G A D I L I :-------------------------------------------- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Konpensi /Penggugat Rekonpensi tersebut ; ---------------------------------------DALAM KONPENSI; -------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 November 2014 Nomor : 302/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel. yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA :--------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 November 2014 Nomor : 302/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel yang dimohonkan banding tersebut ;--------------------------------------------------------------------------DAN MENGADILI SENDIRI - Menolak gugatan Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------------------DALAM REKONPENSI :------------------------------------------------------------------------ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 November 2014 Nomor : 302/Pdt.G/2014/PN.JKT.Sel.--------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : ------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;------------- |
Tanggal Musyawarah | 29 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 376/PDT/2015/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 376/PDT/2015/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 308 K/Pdt/2017
Peninjauan Kembali : 951 PK/Pdt/2018
Banding : 376/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 302/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik466