Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 302/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 302/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 23 Mei 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Pudji Tri Rahadi, Yanto |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSIDALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian ;2. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat ;3. Menyatakan jual beli antara Penggugat dan Tergugat yang terjadi pada tahun 1998 sesuai kwitansi ;Tanggal 15 September 1998 sebesar Rp. 7.000.000,- (bukti P-1);Tanggal 30 Juli 1999 sebesar Rp.35.000.000,- (bukti P-2);Tanggal 16 Agustus 1999 sebesar Rp.15.000.000,- (bukti P-3);Tanggal 2 Oktober 2001 sebesar Rp. 1.000.000,- (Bukti P-4);Tanggal 6 Maret 2002 sebesar Rp. 5.000.000,- (bukti P-5);Tanggal 4 Juli 2002 sebesar Rp. 1.000.000,- (bukti P-6);Tanggal 26 Agustus 2002 sebesar Rp. 20.000.000,- (bukti P-7);Tanggal 3 Januari 2003 sebesar Rp. 5.000.000,- (bukti P-8);Tanggal 14 Januari 1999 sebesar Rp. 5.000.000,- (bukti P-9);Tanggal 1 Maret 1999 sebesar Rp. 1.000.000,- (bukti P-10);Tanggal 26 Mei 1999 sebesar Rp. 3.000.000,- (bukti P-11);Adalah sah ;4. Memerintahkan Tergugat atau pihak lain yang menguasai/ menempati tanpa hak untuk segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat yaitu : sebidang tanah seluas + 605 m2 yang terletak di Jalan Diesel RT.006/RW.02 Kel.Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Kotamadya Jakarta Selatan dengan batas-batas :Sebelah Utara : Dengan selokan/saluran air PU .Sebalah Timur : Dengan Sertipikat Hak Milik No. 4525 atas nama Sherly Annisa Rahmasari .Sebelah Selatan : Dengan tanah Perumahan Cirendeu Permai.Sebelah Barat : Dengan Jalan Cirendeu Permai.5. Menyatakan sisa pembayaran sebesar Rp.27.000.000,- ( dua puluh tujuh juta rupiah) merupakan kewajiban Penggugat yang harus dibayarkan kepada Tergugat atau apabila Tergugat tidak mau menerima uang tersebut dikonsinyasikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ;6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari dihitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan isi putusan ini ;7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Rekonpensi untuk seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Tergugat Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 302/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 302/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 308 K/Pdt/2017
Banding : 376/PDT/2015/PT.DKI
Pertama : 302/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik4552