Putusan PTA MAKASSAR Nomor 123/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
|
Nomor | 123/Pdt.G/2014/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | 123_2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Ahmad Asad |
Hakim Anggota | H. Helminizami, H. Abd. Munir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima ;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 552/Pdt.G/ 2014/PA.Mks, tanggal 2 September 2014 M., yang bertepatan dengan tanggal 7 Zulkaidah 1435 H dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut;- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.- Menjatuhkan talak satu bai?n sughra Tergugat (M. Syafriady Rajab bin H. Abd. Rajab) terhadap Penggugat (Ni Luh Made Dewi Sukmawati binti I Wayan Sukajaya). - Menetapkan anak bernama Khanza Yazeera Humairah Azzahra, lahir 18 Maret 2009 dan Queenza Sheva Zulaikha Azzahra, lahir 10 Januari 2013 berada di bawah hadhanah Penggugat dengan ketentuan Tergugat diberi hak untuk bertemu kedua anak tersebut tanpa dihalangi-halangi oleh Penggugat.- Menetapkan anak bernama Danish Zyaf Khalil Afiif, lahir 15 Maret 2011 berada di bawah hadhanah Tergugat dengan ketentuan Penggugat diberi hak untuk bertemu dengan anak tersebut tanpa dihalang-halangi oleh Tergugat.- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Makassar untuk mengirimkan salinan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Manggala, Kota Makassar dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Pattalassang, Kabupaten Takalar, paling lambat 30 hari setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap. - Membebankan biaya perkara kepada Penggugat pada tingkat pertama sejumlah Rp 421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu rupiah). - Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Nopember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123/Pdt.G/2014/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 123/Pdt.G/2014/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 552/Pdt.G/2014/PA.Mks
Banding : 123/Pdt.G/2014/PTA.Mks
Statistik7129