Putusan PN KEBUMEN Nomor 45/Pid.B/2015/PN Kbm |
|
Nomor | 45/Pid.B/2015/PN Kbm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KEBUMEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Purwaningsih |
Hakim Anggota | Bayuardi, Mh Yunindro Fuji A |
Panitera | Rakhmat Sutarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa SAGIMIN alias GIMIN bin (alm) MUSTAREJA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ???PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN??? ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan agar barang bukti berupa : - 1 (satu) dompet warna coklat merk VINEZIA ; - 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion, No.Pol.AA-6868-SM, tahun 2012, warna hitam Noka : MH33C1205CK055526, Nosin : 3C11048473, an.HUDI WASONO, Kelurahan Tamanwinangun Rt.01 Rw.01 Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen ;- 1 (satu) SIM C an.SUPRIYANTO, Desa Bumirejo Rt.01 Rw.02 Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati ;- 1 (satu) SIM A an.SUPRIYANTO, Desa Bumirejo Rt.01 Rw.02 Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati ;- 1 (satu) KTP an.SUPRIYANTO, Desa Bumirejo Rt.01 Rw.02 Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati ;- 1 (satu) ATM BRI an.SUPRIYANTO ;- 1 (satu) unit handphone merk Blackberry seri 9790, warna hitam, Nomor PIN : 29E09BF8 ;- 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy Duos II, warna putih ; Dikembalikan kepada saksi SUPRIYANTO bin GIONO ;- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X, No.Pol.AA-3041-BM, tahun 2002, warna merah hitam Noka : MH1KEV8142K376416, Nosin : KEV8E1373682 ;Dikembalikan kepada terdakwa SAGIMIN alias GIMIN bin (alm) MUSTAREJA ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2015/PN Kbm
Statistik193