- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 218/Pid.Sus /2019/PN.Pgp, Tanggal 6 Agustus 2019, yang dimintakan banding dengan perbaikan pada amar Putusan poin 5 (lima), selengkapnya Amar Putusan berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa HARBUDI alias BUDI bin ASIA BAKTI tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket/ bungkus narkotika golongan I jenis shabu dengan berat netto 0,0582 gam;
- 1 (satu) helai bekas sobekan kotak rokok warna merah;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih perak dengan plat No BN 5585 RG, dikembalikan kepada terdakwa;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedangkan ditingkat banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 48/PID.SUS/2019/PT BBL |
|
Nomor | 48/PID.SUS/2019/PT BBL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANGKA BELITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | R. Sabaruddin Ilyas |
Hakim Anggota | Isyah Kadir, Bravrits |
Panitera | Tati Suwarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKUATKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/PID.SUS/2019/PT_BBL.zip
- Download PDF
- 48/PID.SUS/2019/PT_BBL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 125 PK/Pid.Sus/2020
Banding : 48/PID.SUS/2019/PT.BBL
Statistik7521