Putusan PT KENDARI Nomor 43/PDT/2018/PT KDI |
|
Nomor | 43/PDT/2018/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Setiyanto |
Hakim Anggota | Bambang Kusmunandar, Mujahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - DIPERBAIKI |
Catatan Amar | - MENGADILI :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Baubau tanggal 30 April 2018 Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau., yang dimohonkan banding, sepanjang mengenai besarnya sisa pokok hutang, besarnya bunga pinjaman yang dihitung dari sisa pokok hutang dan ganti rugi, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pinjam-meminjam uang (hutang-piutang) antara Terbanding semula Penggugat dengan Para Pembanding semula Para Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : ?01? tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H.; - 3. Menyatakan bahwa Akta Pengakuan Hutang Nomor : ?01? tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H., adalah sah dan mengikat;-- - 4. Menyatakan bahwa Para Pembanding semula Para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan Terbanding semula Penggugat dengan segala akibat hukumnya; -5. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar sisa hutang pokok kepada Terbanding semula Penggugat sebanyak Rp160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun; -6. Menghukum Para Pembanding semula Para Tergugat untuk membayar bunga pinjaman sebesar 1,5 % (satu koma lima persen) setiap bulan atau 18 % (delapan belas persen) setiap tahun dihitung dari sisa pinjaman pokok kepada Terbanding semula Penggugat terhitung sejak tanggal 4 Maret 2017 sampai Para Pembanding semula Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Terbanding semula Penggugat, 7. Menghukum Para Pembanding semula Para Terggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PDT/2018/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 43/PDT/2018/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PDT/2018/PT KDI
Pertama : 31/Pdt.G/2017/PN Bau
Statistik8033