- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian pinjam-meminjam uang (hutang-piutang) antara Penggugat dengan Para Tergugat, sebagaimana dimaksud dalam Akta Pengakuan Hutang Nomor : ???01??? tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H.; -
- Menyatakan bahwa Akta Pengakuan Hutang Nomor : ???01??? tertanggal 03 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan Notaris MUSNAWIR, S.H., adalah sah dan mengikat;-- -
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi (Cidera Janji) dan sangat merugikan Penggugat dengan segala akibat hukumnya; -
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang pokoknya kepada Penggugat sebanyak Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus tanpa dibebani syarat apa pun; -
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang bunga (interesten) kepada Penggugat sebesar 20 % setiap 5 (lima) bulannya dari hutang pokok Para Tergugat tersebut, terhitung sejak tanggal 3 Okotober 2016 sampai Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat, dikurangi dengan pembayaran hutang bunga yang pernah dibayarkan oleh Para Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi (schaden) kepada Penggugat sebesar 1 % (satu prosen) dari hutang pokok Para Tergugat tersebut, terhitung sejak Penggugat mendaftarkan Surat Gugatannya di Pengadilan Negeri Baubau (bulan November 2017) sampai Para Tergugat membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat;-
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 881.000,- (delapan ratus delapan puluh satu ribu Rupiah);
Putusan PN BAUBAU Nomor 31/Pdt.G/2017/PN Bau |
|
Nomor | 31/Pdt.G/2017/PN Bau |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BAUBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rudie |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota M. Abd. Hakim Pasaribu, Hakim Anggota Achmad Wahyu Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 30 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 31/Pdt.G/2017/PN_Bau.zip
- Download PDF
- 31/Pdt.G/2017/PN_Bau.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 43/PDT/2018/PT KDI
Pertama : 31/Pdt.G/2017/PN Bau
Statistik8316