Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1154 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
|
Nomor | 1154 K/Pdt.Sus-PHI/2017 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Ibrahim |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Jarno Budiyono |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT BULUH CAWANG PLANTATIONS tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II. 1.THOMAS UNTUNG RIBUT, 2. ALVAN MULIA, 3. SIPIAN, tersebut;- Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg. tanggal 30 Januari 2017;MENGADILI SENDIRI:Dalam Konvensi;Dalam Provisi;Menolak gugatan Provisi Para penggugat;Dalam Pokok perkara;1. Mengabulkan gugatan untuk sebagian;2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat sah secara hukum;3. Menghukum Tergugat membayar 2 x Pasal 156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 dengan rincian:a. Penggugat (Thomas Untung Ribut);- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp2,445,500 = Rp44.019.000,00- UPMK 4 x Rp2,445,500 = Rp 9.782.000,00- Jumlah = Rp53.801.000,00- UPH 15% x Rp53.801.000,00 = Rp 8.070,150,00 Total = Rp 61,871,150,00 (enam puluh satu juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu seratus lima pluh rupiah); b. Penggugat (Alvan Mulia);- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp2,796,540 = Rp50.337.720,00- UPMK 4 x Rp2.796,540 = Rp11.186.160,00- Jumlah = Rp61.523.880,00- UPH 15% x Rp61.523,880 = Rp 9.228.582,00Total = Rp70,752,462,00 (tujuh puluh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu empat ratus enam puluh dua rupiah); c. Penggugat (Sipian);- Uang Pesangon 2 x 9 x Rp2,405,000 = Rp43.290.000,00- UPMK 4 x Rp2,405,000 = Rp 9.620.000,00 Jumlah = Rp52.910.000,00- UPH 15% x Rp52.910,00 = Rp 7.936.500,00 Total = Rp60,846,500(enam puluh juta delapan ratus empat puluh enam ribu lima ratus rupiah);Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1154_K/Pdt.Sus-PHI/2017.zip
- Download PDF
- 1154_K/Pdt.Sus-PHI/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1154 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 57/Pdt.Sus-PHI/ 2016/PN.Plg
Statistik8156