Putusan PN PALEMBANG Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg |
|
Nomor | 57/Pdt.Sus-PHI/2016/PN.Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 7 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Zulkifli |
Hakim Anggota | Haryanto, Tarsidi |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSIDALAM PROVISIMenolak gugatan Provisi Para Penggugat;DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak gugatan pokok Para Penggugat;2. Mengabulkan gugatan subsider Para Penggugat berdasarkan Ex Aquo Et Bono;3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat telah sah menurut hukum; 4. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berakhir sejak tanggal 19 Oktober 2015;5. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja kepada Para Penggugat sebesar Rp287.796.539,00 (dua ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus tiga puluh sembilan rupiah), dengan perincian sebagai berikut:a. Penggugat (Thomas Untung Ribut)- Uang Pesangon = Rp66.028.500,00- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp 9.782.000,00- Uang Penggantian Hak = Rp11.371.575,00 Jumlah = Rp87.182.075,00b. Penggugat (Alvan Mulia)- Uang Pesangon = Rp75.506.580,00- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp19.575.780,00- Uang Penggantian Hak = Rp14.262.354,00 Jumlah = Rp109.344.714,00c. Penggugat (Sipian)- Uang Pesangon = Rp64.935.000,00- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp14.430.000,00- Uang Penggantian Hak = Rp11.904.750,00 Jumlah = Rp91.269.750,006. Menghukum Tergugat untuk membayar gaji Para Penggugat bulan Oktober 2015 yang masing-masing jumlahnya:- Penggugat (Thomas Untung Ribut) sebesar Rp2.445.500,00- Penggugat (Alvan Mulia) sebesar Rp2.796.540,00- Penggugat (Sipian) sebesar Rp2.405.000,00DALAM REKONVENSIMenolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMembebankan biaya yang timbul dalam perkara a quo kepada Negara sebesar Rp191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1154 K/Pdt.Sus-PHI/2017
Pertama : 57/Pdt.Sus-PHI/ 2016/PN.Plg
Statistik20043