Putusan PN GUNUNG SUGIH Nomor 366/Pid.B/2013/PN.GS |
|
Nomor | 366/Pid.B/2013/PN.GS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PN GUNUNG SUGIH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Pandu Dewanto, Masye Kumaunang |
Panitera | Amir Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | Mengingat, ketentuan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa Taufik Walhidayat Bin M. Amin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ???Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi???;2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Taufik Walhidayat Bin M. Amin dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit Hand Phone merk nokia type 1208 warna putih hitam ;- Uang tunai Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)Dirampas untuk negara- 1 (satu) buah pulpen- 1 (satu) bendel kupon togel kosong ???- 10 (sepuluh) lembar kertas catatan togel nomor pemasangDirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih, pada hari Kamis, tanggal 14 November 2013, oleh kami EVA SUSIANA, SH.MH. sebagai Ketua Majelis, serta PANDU DEWANTO, SH.MH dan MASYE KUMAUNANG, SH. masing - masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Selasa, tanggal 19 November 2013 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh AMIR HAMZAH, SH. sebagai Panitera Pengganti dan MARIA ULFA, SH. Jaksa Penuntut Umum serta dihadapan terdakwa;HAKIM-HAKIM ANGGOTA : KETUA MAJELIS,1. PANDU DEWANTO, SH.MH EVA SUSIANA, SH.MH.2. MASYE KUMAUNANG , SH. PANITERA PENGGANTI, AMIR HAMZAH,SH. |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2013 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pid.B/2013/PN.GS.zip
- Download PDF
- 366/Pid.B/2013/PN.GS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.B/2013/PN.GS
Statistik185