Putusan PN LABUHA Nomor 127/Pid.B/2014/PN Lbh |
|
Nomor | 127/Pid.B/2014/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pembunuhan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 17 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hapsoro Restu Widodo |
Hakim Anggota | Edy Sameaputty, Kadar Noh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa ARMAIN MUSTAFA Alias SANREGO Alias EGO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Tersebut;2. Membebaskan Terdakwa ARMAIN MUSTAFA Alias SANREGO Alias EGO dari dakwaan Pertama Primair dan Subsidair Jaksa Penuntut Umum Tersebut;3. Menyatakan Terdakwa ARMAIN MUSTAFA Alias SANREGO Alias EGO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penganiayaan Mengakibatkan Mati? sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Lebih Subsidair Jaksa Penuntut Umum;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan terdakwa tetap ditahan7. Menetapkan barang bukti berupa Sepotong kayu dengan ukuran 137 cm berdiameter 8 cm, Sebilah pisau yang sudah terlepas dengan gagang dengan ukuran panjang pisau 9,5 cm serta gagang pisau terbuat dari kayu dengan ukuran panjang 6,5 cm dan 1 (satu) buah baju kaos warna hitam bertuliskan BILABONG.Dikembalikan Kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam berkas perkara lain;8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 127/Pid.B/2014/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 127/Pid.B/2014/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 609 K/PID/2015
Banding : 01/PID/2015/PT TTE
Pertama : 127/PID.B/2014/PN.LBH
Statistik11341