- Menyatakan Terdakwa AAN YULIYANI BINTI ALM OO SUTARYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan secara berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan altenatif ke dua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 22 berkas aplikasi pengajuan kredit ke KREDIT PLUS / PT. FINANSIA MULTI FINANCE, beserta dengan 22 lembar nota / faktur pengeluaran barang nya dari masing-masing toko.
- 1 Lembar Surat Penugasan Audit berserta 1 lembar daftar aplikasi pengajuan kredit atas nama konsumen / customer yang diaudit oleh KREDIT PLUS.
- 2 Lembar Berita Acara Hasil Audit.
- 3 Lembar perjanjian kontrak kerja antara sdri.AAN YULIYANI dengan PT. FINANSIA MULTI FINANCE / KREDIT PLUS.
- 2 Lembar slip gaji / slip upah atas nama sdri.AAN YULIYANI dari KREDIT PLUS.
- 1 Lembar Surat Penghentian Kerja atas nama terdakwa YULIYANI yang dikeluarkan oleh KREDIT PLUS.
- 3 Lembar Job Desk (SOP TUGAS) Kepala Marketing (BRO) dari PT. FINANSIA MULTI FINANCE / KREDIT PLUS.
- 3 Lembar Job Desk (SOP TUGAS) Marketing (CRO) dari PT. FINANSIA MULTI FINANCE / KREDIT PLUS.
- 1 Berkas Surat Izin Usaha PT. FINANSIA MULTI FINANCE / KREDIT PLUS.
- 15 Lembar Surat Pernyataan yang dibuat oleh masing-masing Konsumen / Customer yang nama nya diajukan dalam aplikasi kredit ke KREDIT PLUS.
Putusan PN GARUT Nomor 107/Pid.B/2020/PN Grt |
|
Nomor | 107/Pid.B/2020/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lidya Da Vida, Hakim Anggota Firlana Trisnila |
Panitera | Panitera Pengganti: Ganjar Rahardiansah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Ditetapkan dikembalikan kepada PT. Financia Multifinance / Kreditplus Cabang Garut; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1280 K/Pid/2020
Banding : 297/PID/2020/PT BDG
Pertama : 107/Pid.B/2020/PN.Grt
Statistik10313