Putusan PN SUKOHARJO Nomor 21/Pid.Sus/2019/PN Skh |
|
Nomor | 21/Pid.Sus/2019/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rinaldi Triandiko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Rindaryati, M.hbr Hakim Anggota Yulia Susanda |
Panitera | Panitera Pengganti: Nanik Widyastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa WINDU WIDODO alias DODO Bin SUKIMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6(enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) buah plastik warna biru yang berisi : - 1 (satu) buah klip plastik berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu; - 1 (satu) buah sedotan warna putih yang dipotong runcing; - 5 (lima) buah klip plastik kosong. - 1 (satu) buah hand phone merk VIVO warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 157/Pid.Sus/2019/PT SMG
Kasasi : 2643 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 21/Pid.Sus/2019/PN.Skh
Statistik293