Putusan PT DENPASAR Nomor 33/Pid.Sus/ 2019 /PT DPS |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/ 2019 /PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Farmasi |
Kata Kunci | Farmasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Kota |
Hakim Anggota | Bambang Sunarto Utoyo, M.h Sudarwin |
Panitera | I Ketut Sulendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERBAIKAN |
Catatan Amar | Menerima permintaan banding yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 116/Pid.Sus/2019/PN Dps tanggal 23 April 2019, yang dimintakan banding tersebut khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya menjadi sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa MUKHYIDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan yaitu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUKHYIDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3. Menyatakan Barang bukti berupa : ? Montalin = 25 kotak (disisihkan untuk pengujian sampel 1 kotak jadi sisanya sejumlah 24 kotak), Godog Ijo = 32 kotak, Urat Madu Obat Kuat & Tahan Lama = 13 kotak, Cobra X = 5 Kotak, Red Bull = 7 kotak (disisihkan untuk pengujian sampel 1 kotak jadi sisanya sejumlah 6 kotak), Mustang = 1 kotak, Obat Kuat Kotak Hitam (Kuda Terbang) = 3 kotak, Bintang Dua Mustika Dewa = 5 kotak, Africa Black Ant = 5 kotak (disisihkan untuk pengujian sampel 1 kotak jadi sisanya sejumlah 4 kotak), Tawon = 10 kotak, Super Kecetit = 15 renteng, Pak Tani = 3 renteng, Kuda Arab = 2 kotak (disisihkan untuk pengujian sampel 1 kotak jadi sisanya sejumlah 1 kotak).? Dirampas untuk dimusnahkan.4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan dan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/_2019_/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/_2019_/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pid.Sus/ 2019 /PT DPS
Pertama : 116/Pid.Sus/2019/PN Dps
Statistik13234