- Montalin = 25 kotak (disisihkan untuk pengujian sampel 1 kotak jadi sisanya sejumlah 24 kotak), Godog Ijo = 32 kotak, Urat Madu Obat Kuat & Tahan Lama = 13 kotak, Cobra X = 5 Kotak, Red Bull = 7 kotak (disisihkan untuk pengujian sampel 1 kotak jadi sisanya sejumlah 6 kotak), Mustang = 1 kotak, Obat Kuat Kotak Hitam (Kuda Terbang) = 3 kotak, Bintang Dua Mustika Dewa = 5 kotak, Africa Black Ant = 5 kotak (disisihkan untuk pengujian sampel 1 kotak jadi sisanya sejumlah 4 kotak), Tawon = 10 kotak, Super Kecetit = 15 renteng, Pak Tani = 3 renteng, Kuda Arab = 2 kotak (disisihkan untuk pengujian sampel 1 kotak jadi sisanya sejumlah 1 kotak).
- Dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN DENPASAR Nomor 116/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 116/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Esthar Oktavi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angeliky Handajani Day, Br Hakim Anggota Novita Riama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa MUKHYIDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kesehatan yaitu ? Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standart ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUKHYIDDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) bulan ;- 3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh Terdakwa kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim terdakwa dinyatakan terbukti bersalah sebelum lewat masa percobaan selama 1 ( satu ) tahun serta denda sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahanan dalam Tahanan Kota ; 6. Menyatakan Barang bukti berupa : 7. Membebankan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pid.Sus/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 116/Pid.Sus/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 33/Pid.Sus/ 2019 /PT DPS
Pertama : 116/Pid.Sus/2019/PN Dps
Statistik5834