Putusan PA PALEMBANG Nomor 311/Pdt.G/2020/PA.PLG |
|
Nomor | 311/Pdt.G/2020/PA.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Fadlun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H.raden Achmad Syarnubi, M.hbr Hakim Anggota Jamaludin |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumhery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat; DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan harta yang diperoleh selama perkawinan Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi berupa: 2.1. Sebidang tanah yang kepemilikan nya dibuktikan dari Akta Pengikatan Jual Beli No. 57 tanggal 10 November 2010 dari Notaris H. Thamrin Azwari, SH untuk dan atas nama IRWANTO yang terletak di Rt. 09 Rw. 03 Kel. 35 Ilir Kec. Ilir Barat II Kota Palembang dengan ukuran luas tertera 196M2 (hak milik No. 338) dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Jalan Lorong - Sebelah Timur : Damsiki - Sebelah Selatan : Saiful Anwar - Sebelah Barat : Jalan Lorong; 2.2. Sebidang tanah dan bangunan yang kepemilikan nya dibuktikan dari Akta Pengikatan Jual Beli No. 44 tanggal 10 Februari 2015 dari Notaris Asyura Nuryani, SH., M.Kn untuk dan atas nama IRWANTO yang terletak di Kenten (berdasarkan hak milik No. 8197/Kenten/2010) Kel. Kenten Kec. Talang Kelapa Kab. Banyuasin dengan ukuran luas 109 M2 dengan batas-batas : - Sebelah Utara : Joni Adisman - Sebelah Timur : Zaidan - Sebelah Selatan : Jalan Perumahan - Sebelah Barat : Mursalim 3.3 Sebidang tanah yang kepemilikan nya dibuktikan dari Sertifikat Hak Milik No. 2447 tanggal 30 Desember 2016 dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang untuk dan atas nama IRWANTO terletak di Gandus Kel. Gandus Kec. Gandus Kota Palembang dengan ukuran luas yang tertera 187 M2 dengan batas-batas: - Sebelah Utara : Tanah Kaplingan No. 08770 - Sebelah Timur : Tanah Kaplingan No. 02712 - Sebelah Selatan : Tanah Kaplingan No. 08772 - Sebelah Barat : Jalan Kaplingan; Adalah harta bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi; 3. Menghukum Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi untuk membagi sama antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi terhadap harta-harta sebagaimana pada angka 2 (dua) tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dibagi secara riil maka akan dijual lelang dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi, seperdua bagian untuk Penggugat Konvensi dan seperdua bagian untuk Tergugat Konvensi; 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI - Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara bersama-sama yang diperhitungkan sejumlah Rp 2.926.000 (dua juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 64/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 311/Pdt.G/2020/PA.Plg
Statistik11533