Putusan PTA PALEMBANG Nomor 64/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 64/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Kamil Umar Esa |
Hakim Anggota | H. Suyadi, M.hh. Abd. Latif |
Panitera | Hj. Mariyamah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Palembang Nomor 311 /Pdt.G/2020/PA.Plg. Tanggal 9 September 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 21 Muharram 1442 Hijriyah dengan perbaikan amarnya sehingga berbunyi sbb:Dalam Eksepsi- Menolak Eksepsi Tergugat ;Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian.2. Menetapkan harta-harta sebagaimana tersebut dibawah ini :2.1. Sebidang Tanah luas 196 M2 yang terletak di RT. 9 RW 03 Kelurahan 35 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang dengan batas-batas;- Bagian Utara berbatasan dengan Jalan/Lorong- Bagian Timur berbatasan dengan Tanah Damsiki- Bagian Selatan berbatasan dengan Tanah Saiful Anwar- Bagian Barat berbatasan dengan Lorong 2.2. Sebidang Tanah dan Bangunan, Luas Tanah 109 M2 yang terletak di Kelurahan Kenten Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dengan batas-batas:- Bagian Utara berbatasan dengan Tanah Joni Adisman- BagianTimur berbatasan dengan Tanah Zaidan- Bagian Selatan berbatasan dengan Jalan Perumahan- Bagian Barat berbatasan dengan Tanah Mursalim2.3. Sebidang tanah kaplingan No. 08871 Luas 187 M2 (seratus delapan puluh tuju meter persegi) yang terletak di Jalan H. Sofyan Kenawas Kelurahan Gandus Kecamatan Gandus Kota Palembang dengan batas-batas:- Bagian Utara berbatasan dengan Kaplingan Nomor 08770- Bagian Timur berbatasan dengan Kaplingan Nomor 02712- Bagian Selatan berbatasan dengan Kaplingan Nomor 08772- Bagian Barat berbatasan dengan Jalan KaplinganAdalah Harta Bersama Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang harus dibagi dua sama besarnya, seperdua menjadi hak Penggugat Konvensi dan seperdua menjadi hak Tergugat Konvensi. Dan apabila tidak dapat dibagi secara ril, maka harus dijual lelang dan hasilnya dibagi kepada kedua belah pihak seperdua menjadi hak Penggugat Konvensi dan seperdua menjadi hak Tergugat Konvesni;3. Menghukum Tergugat Konvensi untuk memberikan apa yang menjadi hak Penggugat Konvensi sebagaimana diktum angka 2.1. sd. 2.3. diatas;4. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya ditolak dan tidak diterima;Dalam Rekonvensi- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi ditolak; Dalam Konvensi/Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam peradilan tingkat pertama secara bersama-sama sejumlah Rp.2.926.000 (dua juta sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);III. Menghukum Pembanding membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 64/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 64/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 64/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 311/Pdt.G/2020/PA.Plg
Statistik12339