Putusan PN BAJAWA Nomor 2/Pid.B/2015/PN Bjw |
|
Nomor | 2/Pid.B/2015/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | BLOKIR BANDARA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | _hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Hidayat Sarjana, Abdi Rahmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan orang lain, Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara, Sengaja Membuat halangan (obstacle) dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Para Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Ford Ranger tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;- 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Tipe Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;- 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Toyota Kijang tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk;5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.B/2015/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 2/Pid.B/2015/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PID/2015 /PT.KPG
Pertama : 2/Pid.B/2015/PN Bjw
Kasasi : 11 K/PID.SUS/2016
Statistik17460