Putusan PT KUPANG Nomor 114/PID/2015 /PT.KPG |
|
Nomor | 114/PID/2015 /PT.KPG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | 114/PID/2015 /PT.KPGHENDRIKUS WAKEYOHANES MADO2/Pid.B/2015/PN.Bjw |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sahman Girsang |
Hakim Anggota | I Dewa Made Alit Darma, Sh. Miniardi |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | ----------------------------------- M E N G A D I L I --------------------------------------1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Bajawa Nomor : 2/Pid.B/2015/PN Bjw. tanggal 01 Juni 2015 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi putusan dan pidana yang dijatuhkan sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:- Menyatakan Terdakwa I HENDRIKUS WAKE dan Terdakwa II YOHANES MADO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan menyalahgunakan kekuasaan, menganjurkan orang lain, Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara, Sengaja Membuat halangan (obstacle) dan Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan?; yang dilakukan secara bersama-sama.- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Terdakwa II selama 1 (satu) tahun- Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Ford Ranger tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;? 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Tipe Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;? 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Toyota Kijang tipe Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD;dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara ADRIANUS NEKE, Dkk; 3. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat banding ditetapkan masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 114/PID/2015_/PT.KPG.zip
- Download PDF
- 114/PID/2015_/PT.KPG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PID/2015 /PT.KPG
Pertama : 2/Pid.B/2015/PN Bjw
Kasasi : 11 K/PID.SUS/2016
Statistik11731