Putusan PTA YOGYAKARTA Nomor 35/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2018/PTA.Yk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAKPA SLEMAN |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hj. Umi Kulsum |
Hakim Anggota | H. Wiyoto, H. Noor Kholil |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding Pembanding; - Membatalkankan putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 817/Pdt.G/2017/PA.Smn. tanggal 13 Maret 2018 Masehi bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Akhir 1439 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri: DALAM KONVENSI:1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pembanding) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Terbanding) di depan sidang Pengadilan Agama Sleman; 2. Menghukum Pemohon Konvensi untuk memberikan kepada Termohon Konvensi berupa : a. Nafkah ?Iddah sebesar Rp.18.750.000,-(delapan belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); b. Muth?ah sebesar Rp.75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah); Yang diberikan sesaat Pemohon Konvensi mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon Konvensi di depan sidang Pengadilan Agama Sleman;DALAM REKONVENSI:1. Mengabulkan gugatan Rekonvensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak asuh anak Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama ANAK, perempuan, lahir 09 Juni 2010 kepada Penggugat Rekonvensi (Terbanding) dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya untuk menemui anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pembanding) untuk memberikan kepada Penggugat Rekonvensi (Terbanding) membayar biaya hadhanah anak tersebut dalam diktum angka 2 sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai dewasa (berumur 21 Tahun)/mandiri dengan pertambahan biaya hidup hadhanah setiap tahunnya sebesar 10%;3. Tidak menerima Gugatan Rekonvensi selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Membebankan kepada Pemohon Konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp.621.000,-(enam ratus dua puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2018/PTA.Yk.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2018/PTA.Yk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 35/Pdt.G/2018/PTA.Yk
Pertama : 817/Pdt.G/2017/PA.Smn
Statistik6120