Putusan PT SAMARINDA Nomor 98/PDT/2015/PT.SMR |
|
Nomor | 98/PDT/2015/PT.SMR |
Para Pihak | LISBON SIJABAT ;tempat / tanggal lahir : Batu Sangkar, 28 Juni 1979, Pekerjaan Swasta, alamat Jalan MT. Haryono Komplek Rawa Sari RT.047 Kel. Air Putih Kec. Samarinda Ulu Kota Samarinda ;Dalam hal ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : 1.ROBERT NABABAN, SH.,MH ; 2. SABAM M.M. BAKARA, SH ; 3.YONATHAN TANDI LAYUK, SH ; 4.ENDAH SULISTYANI, SH ; 5 ERLANDO JULIMAR, SH ;Para Advokat pada Kantor Advokat & Konsultan Hukum ROBERT NABABAN & REKAN beralamat di Jalan Ir. P.M. Noor- Komp. Ruko Pondok Surya Blok CB No. 12A Samarinda Kalimantan Timur 75119, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 03 Desember 2013, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; sekarang sebagai PEMBANDING;M e l a w a n :1. PT. KARYA PUTRA BORNEO ; suatu Perseroaan Terbatas yang didirikan menurut Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Balikpapan, berkantor pusat di Jalan Mukti 1-C Nomor 19 Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur, alamat kantor di Jalan D.I. Panjaitan Citra Land City BL-08 Kota Samarinda Prov. Kalimantan Timur, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT sekarang sebagai TERBANDING- I ;2. TAUFIK SURYA DARMA ;tempat / tanggal lahir, Jakarta, 8 Agustus 1965,Pekerjaan Swasta, alamat Jalan Cipinang Jaya KK No.35, RT 002, Kel. Cipinang Besar, Kec. Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Prov. DKI Jakarta, dalam kedudukannya selaku pribadi, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT - II sekarang sebagai TERBANDING II;; |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | wanprestai |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Rangkilemba Lakukua |
Hakim Anggota | Binsar Siregar, - Nelson Pasaribu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menerima permohonan banding dari Penggugat / Pembanding ; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Samarinda, Nomor : 50 / Pdt.G / 2014 / PN.Smda, tanggal 27 Januari 20015, yang dimohonkan banding tersebut ; 3. Menghukum Penggugat / Pembanding, untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp..150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/PDT/2015/PT.SMR.zip
- Download PDF
- 98/PDT/2015/PT.SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 244 K/Pdt/2017
Banding : 98/PDT/2015/PT.SMR
Pertama : 50/Pdt.G/2014/PN.Smda
Statistik51775