Putusan PN DENPASAR Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps |
|
Nomor | 23/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Berslin Sihombing |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Surdita, Dan Hartono |
Panitera | Ni Nyoman Suriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa I KETUT WIRTEN tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan ???tindak pidana korupsi??? sebagaimana Dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa I KETUT WIRTEN oleh karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I KETUT WIRTEN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana ???KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ???; sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) dengan kententuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat yang disahkan mengenai Keputusan Pengangkatan selaku Sekretaris Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak Nomor 821.1 / 5211 / BKD tanggal 1 Desember 2009;- 1 (satu) lembar Foto Copy Surat yang disahkan mengenai Keputusan Pengangkatan selaku Sekretaris Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak Nomor 821.1 / 5206 / BKD tanggal 1 Desember 2009- 1 (satu) lembar kwitansi tertanggal 4 maret 2008 dari MUIN sebesar Rp 600.000,- untuk pembayaran pembuatan sertifikat tanah (prona) desa Sumberkima kec gerokgak kab Buleleng yang diterima oleh I NYOMAN YASA selaku bendahara Prona, mengetahui Perbekel Sumberkima atas nama I PUTU WIBAWA;- 13 (tiga belas) lembar kwitansi untuk pembayaran upah lembur- 1 (satu) lembar tanda terima uang saksi Perbekel , sekdes, dan kelian banjar dinas, tanggal 15 agustus 2008, mengetahui perbekel Sumberkima atas nama I PUTU WIBAWA- 1 (satu) lembar tanda terima jasa lembur /administrasi Tim tanggal 15 agustus 2008, mengetahui perbekel Sumberkima atas nama I PUTU WIBAWA.Tetap terlampir dalam berkas- 1 (satu) bendel laporan pertanggungjawaban PRONA 2011 ,mengetahui Perbekel Sumberkima atas nama I PUTU WIBAWA- 3 (tiga) bendel nota-nota pendukung laporan pertanggungjawaban Prona 2011- 1 (satu) bendel daftar pemohon sertifikat tanah (Prona) tahun 2011 desa Sumberkima Kec Gerokgak Kab buleleng ;- 1 (satu) bendel pemohon Prona 2011 mengetahui Perbekel Sumberkima atas nama I PUTU WIBAWA- 1 (satu) bendel Berita Acara Rapat Sosialisasi Peserta Pemohon Sertifikat Prona tertanggal 7 Pebruari 2011, mengetahui Perbekel Sumberkima atas nama I PUTU WIBAWA- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Prona/Pensertifikatan masal nomor : 590/147/Pem.2008, tanggal 12 Nopember 2008 mengetahui Perbekel Sumberkima atas nama I PUTU WIBAWA.- 1 (satu) lembar surat sidang Panitia A (Prona) Nomor : 005/116/Pem/2008, tanggal 5 agustus 2008 mengetahui perbekel Sumberkima atas nama I PUTU WIBAWA- 1 (satu) bendel daftar pemohon sertifikat tanah prona 2008 desa Sumberkima Kec Gerokgak Kab bll, mengetahui perbekel Sumberkima atas nama I PUTU WIBAWA.- 1 (satu) bendel buku kas pembantu prona 2008 desa Sumberkima Kec Gerokgak kab bll mengetahui perbekel Sumberkima atas nama I PUTU WIBAWA- 1 (satu) bendel laporan Pertanggungjawaban Kegiatan Permohonan Sertifikat Nasional (Prona) , mengetahui Perbekel Sumberkima atas nama I PUTU WIBAWA- 1 (satu) bendel Perdes (Peraturan Desa Sumberkima) nomor 4 tahun 2008, tentang sumber Pendapatan Desa Tahun anggaran 2008- 1 (satu) bendel Perdes (Peraturan Desa Sumberkima Nomor 2 tahun 2001 , tentang sumber-sumber pendapatan Desa Tahun anggaran 2011Dikembalikan ke Desa Sumberkima melalui PJ Perbekel Desa Sumberkima- 1 (satu) bendel surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Nomor : 58 tahun 2008, tentang penunjukan Lokasi Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah / Prona Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2008, tanggal 4 april 2008.- 1 (satu) lembar Surat undangan sidang panitia Pemeriksaan tanah A (Panitia A,3) tanggal 1 Juli 2008.- 1 (satu) lembar surat undangan sidang panitia pemeriksaan tanah A (Panitia A,2) Nomor : 520.1.61-1101-BLL, tanggal 8 Juli 2008- Petunjuk teknis kegiatan Prona tahun 2008 Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia- Surat Keputusan Kepala kantor Pertanahan kabupaten Buleleng Nomor : 57 tahun 2008, tanggal 2 april 2008 tentang penunjukan staf sekretariat dan satuan tugas Pelaksana Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah/Prona Kab Buleleng TA 2008- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab buleleng Nomor : 58 tahun 2008, tanggal 4 april 2008 tentang penunjukan Lokasi Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran tanah/Prona Kab Buleleng TA 2008- Surat Keputusan Kepala kantor Pertanahan Kab Buleleng Nomor : 258/Kep-51.08/V/2011, tanggal 13 Mei 2011 tentang Penunjukan Pelaksana teknis sebagai Tim Pelaksana Kegiatan Pelayanan Sertifikasi Tanah Prona di Kab Buleleng- Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tanggal 12 Mei 2011.- Berita Acara Penyerahan sertifikat Nomor 520.1.61.-1782-BLL, Tanggal 19 Nopember 2008 beserta lampirin .- Surat Ka kanwil BPN Propinsi Bali Nomor : 0289/11-51/II/2011, tanggal 2 Pebruari 2011 perihal Mohon bantuan Informasi tentang kegiatan prona.- Surat Pengesahan daftar isian Pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2008 Nomor : 0023.1/056-01.0/XX/2008, tanggal 31 Desember 2007- Surat Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : SKP/1079/1-51/IV/2011, tanggal 25 April 2011- 1 (satu) bendel SPM dan SP2D Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah TA 2008.- 2 (dua) bendel SPM dan SP2D tahun 2011Dikembalikan kepada BPN SIngaraja melalui I Made Aryasa, SH.- Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);- Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);- Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);- Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);- Uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah);- Uang tunai sebesar Rp 5.150.000,- (lima juta seratus lima puluh ribu rupiah);- Uang tunai sebesar Rp 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);- Uang tunai sebesar Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah);- Uang tunai sebesar Rp 2.950.000,- (dua juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);- Uang tunai sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);- Uang tunai sebesar Rp 1.425.000,- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);- Uang tunai sebesar Rp 1.825.000,- (satu juta delapan ratus dua puluh lima rupiah);- Uang tunai sebesar Rp 2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah).- Uang tunai sebesar Rp 18.720.000,- (delapan belas juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), merupakan uang pengembalian yang diterima terdakwa dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Singaraja sesuai dengan berita acara penitipan pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2015.- Uang tunai sebesar Rp 59.605.000,- (lima puluh Sembilan juta enam ratus lima ribu rupiah), merupakan uang pengembalian yang diterima I Gede Kardin Yudiasa dan dititipkan di Kejaksaan Negeri Singaraja sesuai dengan berita acara penitipan pada hari Kamis, tanggal 01 Oktober 2015.Dikembalikan kepada Pemohon Prona melalui PJ Perbekel Desa Sumberkima ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 23/Pid.Sus-TPK/2015/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 23/Pid.Sus-TPK/2015/PN Dps
Statistik5428