Putusan PA BIMA Nomor 1434/Pdt.G/2019/PA.Bm |
|
Nomor | 1434/Pdt.G/2019/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mukminin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imamofwan, M. Sybr Hakim Anggota Saiin Ngalim |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari para Tergugat Konvensi / Kuasanya ;- Dalam pokok Perkara 1. Mangabulkan gugatan Pengguga Konvensi sebagian ;- 2. Menyatakan bahwa Alm. H. Syaifudin bin H. Idrus meninggal dunia pada tangga 20 Desember 2017 ;- 3. Mentapkan bahwa. Alm. H. Syaifudin bin H. Idrus sebagai pewaris ;- 4. Mentapkan bahwa Halika Irza Ramadhani sebagi anak anak angkat dari alm H. Syaifudin bin H. Idrus;- 5. Menetapkan ahli waris alm. H. Syaifudin bin H. Idrus yaitu : 1). Hj Ida Mulyani (Istri );- 2). Hj. Saati binti M. Saleh ( ibu kandung) ;- 3). Hj. Kalisom binti H. Idrus ( saudara perempuan) 4). H. Ilyas bin H. Idrus (saudara Kandung) ;- 5). H. Dahlan bin H. Idrus (saudara kandung) 6). dr. Haryanto bin Muhamad (adalah waris pengganti ) 6. Mentapkan harta gono gini alm H. Syaifudin bin H. Idrus dengan Hj. Ida Mulyani binti H. Umar berupa : 6.1. Bangunan Gudang yang terletak di Rt. 15 Dusun Tegal Sari Desa Rato Kec. Bolo, Kabupaten Bima,seluas ukuran lebih kurang 10M x 15M/150 M2 dengan batas ? batas sebagai berikut: - Sebelah Utara :Tanah Abdul Salam - Sebelah Selatan :RumahZulkarnain, SH. - Sebelah Barat :Rumah Jhoni Indo alias Zulkifli - Sebelah Timur :Jalan Raya 6.2. Sebidang tanah berikut bangunan kios diatasnya yang terletak di Komplek Pasar Sila Rt. 01/Rw. 01 Dusun Doro Wila Desa Rato Kec. Bolo, Kabupaten Bima,seluas ukuran 4 M x 6 M/24 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara :Bangunan Kios An. H. Syaifuddin Bin H. Idrus (Pewaris/ Obyek Sengketa poin 7.9) - Sebelah Selatan :Warung Bakso Pak De No Solo; - Sebelah Barat :Toko TB. SINAR An. H.SyaifuddinBin H. Idrus (Pewaris/Obyek sengketa poin 7.8) - Sebelah Timur :Jalan Raya; 6.3. Sebidang Tanah berikut bangunan Rumah Toko 2 (dua) lantai diatasnya dikenal dengan Toko ?HALIKA? yang terletak di Komplek Pasar Sila Rt. 01/Rw. 01 Dusun Doro Wila Desa Rato Kec. Bolo, KabupatenBima, seluaslebih kurang ukuran 3 M x 15 M/45 M2 dengan batas ? batas sebagai berikut: - Sebelah Utara :Jalan Raya Lintas Sumbawa - Sebelah Selatan :Sungai - Sebelah Barat :Toko ?RISAL MOTOR? - Sebelah Timur :Toko ?BINTANG BARAT? 6.4. Tanah berikut Bangunan Rumah Tinggal diatasnya yang terletak di Perumahan GRIYA SERUNI PERMAI Rt. 02 Kelurahan Taman Sari-Ampenan Selatan, Kec. Ampenan, Kota Mataram, seluas ukuran lebih kurang 135 M2 Tipe 36 dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara :Rumah Yakobus Roni Sonwang - Sebelah Selatan :Rumah Meldi Pasuh - Sebelah Barat :Jalan Raya Perumahan - Sebelah Timur :Rumah Andreas Suwandi 6.5. 2 (Dua) Unit Mobil masing-masing: 1). NISSAN Grand Livina; Warna: Merah; Tahun: 2013; No. Pol: DR 1597 AU;- 2). tsubishi Pic Up T-120.S5, Warna: Hitam, Tahun:1997 No. Polisi: EA8151 L(saat ini dalam penguasaan Penggugat III) 6.6. Barang dagangan Logam Mulia berupa Emas seberat 200 gram yang berada Toko ?HALIKA? yang terletak di Komplek Pasar Sila Rt. 01/Rw. 01 Dusun Doro Wila Desa Rato Kec. Bolo, Kabupaten Bima, 6.7. Sejumlah barang dagangan berupa material bangunan yang berada di Toko Bangunan ?TB. SINAR? yang terletak di Komplek Pasar Sila RT.01/RW.01Dusun Doro Wila DesaRato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang keseluruhannya apa bila dinilai dengan uang ditaksir senilai lebih kurang Rp. 200. 000.000-00 (Dua ratus Juta Rupiah) di kuasai oleh Penggugat III ( H. ILIAS bin H. Idrus ) ;- 6.8. Sebidang Tanah berikut bangunan Rumah Toko 2 (dua) lantai diatasnya dikenal dengan Toko Bangunan ?TB. SINAR?, yang terletak di Komplek Pasar Sila RT.01/Rw.01 Dusun Doro Wila Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, seluas ukuran lebih kurang 10 M x 15 M/150 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut; - Sebelah Utara :Rumah H. Tahir H. Ahmad - Sebelah Selatan :Jalan Lintas Sumbawa - Sebelah Barat :Kantor CV. Rahmawati/H. Ibrahim - Sebelah Timur :Warung Bakso Pak De No Solo 6.9. Sebidang tanah berikut bangunan Kios diatasnya yang terletak di Komplek Pasar Sila Rt. 01/Rw. 01 Dusun Doro Wila Desa Rato Kec. Bolo, Kabupaten Bima,seluas ukuran lebih kurang 4 M x 6 M/24 M2dengan batas - batas sebagai berikut: - Sebelah Utara :Kios Hj. Kalsom Binti H. Idrus - Sebelah Selatan :Kios An. H.Syaifuddin Bin H. Idrus (Pewaris/Obyek sengketa poin 7.2) - Sebelah Barat :Toko TB. SINAR An. H. Syaifuddin Bin H. Idrus (Pewaris/Obyek sengketa Nomor 7.8) - Sebelah Timur :Jalan Raya 7. Mentapkan bagian istri dari alm H. Syaifudin bin H. Idrus yang bernama Hj Ida Mulyani binti H. Umar sebesar 50 % dari harta gono gini, sebagaiman tersebut pada dictum amar putusan pada poin 6 tersebut di atas ;- 8. Mentapkan harta warisan dari alm H. Syaifudin bin H. Idrus sebesar 50% dari harta gono gini, sebagaiman tersebut pada dictum amar putusan pada poin 6 tersebut di atas ;- 9. Mentapkan bagian anak angkat dan ahli waris alm. H. Syaifudin bin H. Idrus besarannya sebagi berikut : 1). Halika Irza Ramadhani (anak angkat dari Pewaris) mendapatkan bagian wasiat wajibah adalah : 1/3 x50% =16.66 %; Maka 50% - 16.66% = 33,34 % yang akan dibagikan kepada ahli waris dari alm. H Syaifudin bin H. Idrus ;- 2).Menetapkan harta warisan sebesar 33.34 % ;- 3). Hj. Ida Mulyani (istri Pewaris/ Tergugat I ) mendapat bagian ash habul furudh menjadi 3/12 x 33.34 % = 8,33 % dari harta warisan; 4). Hj. Saati binti M. Saleh ( ibu pewaris/ Penggugat I ) mendapat bagian ash habul furudh 1/6 menjadi 2/12 x 33.34 % = 5.55 % dari harta warisan; 5).H. Kalisom binti H. Idrus ( saudara perempuan pewaris/ Penggugat II ) mendapat 1/7 x 19,46 % = 2,78 % dari harta warisan;- 6). H. Ilyas bin H. Idrus (saudara laki-laki pewaris/ Penggugat III ) mendapat 2/7 x 19,46 % = 5,56 % dari harta warisan; 7). H. Dahlan bin H. Idrus ( saudara laki-laki pewaris/ Penggugat IV) mendapat 2/7 x 19,46 % = 5.56 % dari harta warisan ; 8). dr. Haryanto bin Muhammad (waris pengganti dari Muhammad bi H. Idrus/ Tergugat III) mendapat 2/7 x 19.46 % = 5.56 % dari harta warisan;- 10. Menghukum kepada para Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian masing ? masing ahli waris, sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 9 tersebut di atas ;- 11. Menyatakan bila tidak bisa dibagi secara natura, maka dapat dilakukan lelang melaui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada para ahli waris sesui dengan porsentase, yaitu sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 9 tersebut di atas ;- 12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Mataram pada tanggal 02 Juni 2020 dan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bima pada tanggal 15 Juli 2020;- 13. Menolak selain dan selebihnya ;- DALAM REKONVENSI Dalam eksepsi Menolak eksepsi dari para Tergugat Rekonvensi ;- Dalam kokok perkara 1. Mengabulkan gugatan dari Penggugat Rekonvensi sebagian ;- 2. Menetapkan hutang alm. H. Syaifudin bin H. Idrus pada Bank BNI Cabang Bima sebesar Rp. 243.600.000 (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);- 3. Menetapkan hutang alm. H. Syaifudin bin H. Idrus pada Tan Hendra pemilik Toko Sinar Abadi sebesar Rp. 824.000.000 (delapan ratus dua puluh empat juta rupiah),;- 4. Mentapkan wasiat alm. H. Syaifudin bin H. Idrus sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah); 5. Mentapkan sejumlah hutang pada dictum amar putusan poin 2 dan 3 tersebut diatas menjadi hutang bersama, antara Alm. H. Saifudin bin H. Idrus dengan istrinya yaitu H. Ida Mulyani binti H. Umar ;- 6. Mentapkan 50% dari hutang pada dictum amar putusan poin 2 dan 3 tersebut diatas menjadi hutang istri ( Hj Ida Mulyani binti H. Umar);- 7. Mentapkan 50% dari hutang pada dictum amar putusan poin 2 dan 3 menjadi hutang alm H. Syaifudin bin H. Idrus ;- 8. Menghukum kepada para ahli waris untuk melunasi hutang dan pelaksanaan wasiat alm. H. Syaifudin sebagaiman pada dictum amar putusan pada poin 4 dan 7 tersebut di atas, dari harta warisan yang ditinggalkan oleh alm H. Syaifudin, sebelum dibagikan pada ahli warisnya ;- 9. Memerintahkan pada jurusita Penggadilan Agama Bima untuk mengangkat sita pada obyek gugatan Rekonvensi pada poin 4.2,4.3.a, 4.3.b, 4.3.c dan 4.3.d ;- 10. Menolak dan menyatakan tidak diterima selain dan selebihnya ;- DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum kepada para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan para Tergugat Konvensi / para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya secara tanggung renteng sebesar Rp. 4.616.000,- ( empat juta enam ratus enam belas ribu rupiah ) ;- |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1434/Pdt.G/2019/PA.Bm.zip
- Download PDF
- 1434/Pdt.G/2019/PA.Bm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 1434/Pdt.G/2019/PA.Bm
Statistik185130