- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BIMA NOMOR 1434/PDT.G/2019/ PA.BM. TANGGAL 21 JULI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 30 DZULQADAH 1441 HIJRIYAH, DENGAN PERBAIKAN AMAR SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI SEBAGIAN ;-
- MENYATAKAN BAHWA ALM. H. SYAIFUDIN BIN H. IDRUS MENINGGAL DUNIA PADA TANGGA 20 DESEMBER 2017 ;-
- MENETAPKAN BAHWA. ALM. H. SYAIFUDIN BIN H. IDRUS SEBAGAI PEWARIS ;-
- MENETAPKAN BAHWA HALIKA IRZA RAMADHANI SEBAGI ANAK ANGKAT DARI ALM H. SYAIFUDIN BIN H. IDRUS;-
- MENETAPKAN AHLI WARIS ALM. H. SYAIFUDIN BIN H. IDRUS YAITU :
- MENETAPKAN HARTA GONO GINI ALM H. SYAIFUDIN BIN H. IDRUS DENGAN HJ. IDA MULYANI BINTI H. UMAR BERUPA :
- SEBELAH UTARA :TANAH ABDUL SALAM
- SEBELAH SELATAN :RUMAHZULKARNAIN, SH.
- SEBELAH BARAT :RUMAH JHONI INDO ALIAS ZULKIFLI
- SEBELAH TIMUR :JALAN RAYA
- SEBELAH UTARA :BANGUNAN KIOS AN. H. SYAIFUDDIN BIN H. IDRUS (PEWARIS/ OBYEK SENGKETA POIN 7.9)
- SEBELAH SELATAN :WARUNG BAKSO PAK DE NO SOLO;
- SEBELAH BARAT :TOKO TB. SINAR AN. H.SYAIFUDDINBIN H. IDRUS (PEWARIS/OBYEK SENGKETA POIN 7.8)
- SEBELAH TIMUR :JALAN RAYA;
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH TOKO 2 (DUA) LANTAI DIATASNYA DIKENAL DENGAN TOKO HALIKA YANG TERLETAK DI KOMPLEK PASAR SILA RT. 01/RW. 01 DUSUN DORO WILA DESA RATO KEC. BOLO, KABUPATENBIMA, SELUASLEBIH KURANG UKURAN 3 M X 15 M/45 M2 DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA :JALAN RAYA LINTAS SUMBAWA
- SEBELAH SELATAN :SUNGAI
- SEBELAH BARAT :TOKO RISAL MOTOR
- SEBELAH TIMUR :TOKO BINTANG BARAT
- TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH TINGGAL DIATASNYA YANG TERLETAK DI PERUMAHAN GRIYA SERUNI PERMAI RT. 02 KELURAHAN TAMAN SARI-AMPENAN SELATAN, KEC. AMPENAN, KOTA MATARAM,SELUAS UKURAN LEBIH KURANG 135 M2 TIPE 36 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA :RUMAH YAKOBUS RONI SONWANG
- SEBELAH SELATAN :RUMAH MELDI PASUH
- SEBELAH BARAT :JALAN RAYA PERUMAHAN
- SEBELAH TIMUR :RUMAH ANDREAS SUWANDI
- 2 (DUA) UNIT MOBIL MASING-MASING:
- SEBELAH UTARA :RUMAH H. TAHIR H. AHMAD
- SEBELAH SELATAN :JALAN LINTAS SUMBAWA
- SEBELAH BARAT :KANTOR CV. RAHMAWATI/H. IBRAHIM
- SEBELAH TIMUR :WARUNG BAKSO PAK DE NO SOLO
- SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN KIOS DIATASNYA YANG TERLETAK DI KOMPLEK PASAR SILA RT. 01/RW. 01 DUSUN DORO WILA DESA RATO KEC. BOLO, KABUPATEN BIMA,SELUAS UKURAN LEBIH KURANG 4 M X 6 M/ 24 M2 DENGAN BATAS - BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA :KIOS HJ. KALSOM BINTI H. IDRUS
- SEBELAH SELATAN :KIOS AN. H. SYAIFUDDIN BIN H. IDRUS (PEWARIS/OBYEK SENGKETA POIN 7.2)
- SEBELAH BARAT :TOKO TB. SINAR AN. H. SYAIFUDDIN BIN H. IDRUS (PEWARIS/OBYEK SENGKETA NOMOR 7.8)
- SEBELAH TIMUR :JALAN RAYA
- MENETAPKAN BAGIAN ISTRI DARI ALM H. SYAIFUDIN BIN H. IDRUS YANG BERNAMA HJ IDA MULYANI BINTI H. UMAR SEBESAR 50 % DARI HARTA GONO GINI, SEBAGAIMAN TERSEBUT PADA DICTUM AMAR PUTUSAN PADA POIN 6 TERSEBUT DI ATAS ;
- MENETAPKAN HARTA WARISAN DARI ALM H. SYAIFUDIN BIN H. IDRUS SEBESAR 50% DARI HARTA GONO GINI, SEBAGAIMAN TERSEBUT PADA DICTUM AMAR PUTUSAN PADA POIN 6 TERSEBUT DI ATAS ;-
- MENETAPKAN BAGIAN ANAK ANGKAT DAN AHLI WARIS ALM. H. SYAIFUDIN BIN H. IDRUS BESARANNYA SEBAGI BERIKUT :
- H. KALISOM BINTI H. IDRUS ( SAUDARA PEREMPUAN PEWARIS/ PENGGUGAT II ) MENDAPAT 1/7 X 19,46 % = 2,78 % DARI HARTA WARISAN;-
- MENGABULKAN GUGATAN DARI PENGGUGAT REKONVENSI SEBAGIAN ;-
- MENETAPKAN HUTANG ALM. H. SYAIFUDIN BIN H. IDRUS PADA BANK BNI CABANG BIMA SEBESAR RP. 243.600.000 (DUA RATUS EMPAT PULUH TIGA JUTA ENAM RATUS RIBU RUPIAH);-
- MENETAPKAN HUTANG ALM. H. SYAIFUDIN BIN H. IDRUS PADA TAN HENDRA PEMILIK TOKO SINAR ABADI SEBESAR RP. 824.000.000 (DELAPAN RATUS DUA PULUH EMPAT JUTA RUPIAH),;-
- MENETAPKAN WASIAT ALM. H. SYAIFUDIN BIN H. IDRUS SEBESAR RP. 60.000.000 (ENAM PULUH JUTA RUPIAH);
- MENETAPKAN SEJUMLAH HUTANG PADA DICTUM AMAR PUTUSAN POIN 2 DAN 3 TERSEBUT DIATAS MENJADI HUTANG BERSAMA, ANTARA ALM. H. SAIFUDIN BIN H. IDRUS DENGAN ISTRINYA YAITU H. IDA MULYANI BINTI H. UMAR ;-
- MENETAPKAN 50% DARI HUTANG PADA DICTUM AMAR PUTUSAN POIN 2 DAN 3 TERSEBUT DIATAS MENJADI HUTANG ISTRI ( HJ IDA MULYANI BINTI H. UMAR);-
- MENETAPKAN 50% DARI HUTANG PADA DICTUM AMAR PUTUSAN POIN 2 DAN 3 MENJADI HUTANG ALM H. SYAIFUDIN BIN H. IDRUS ;-
- MENGHUKUM KEPADA PARA AHLI WARIS UNTUK MELUNASI HUTANG DAN PELAKSANAAN WASIAT ALM. H. SYAIFUDIN SEBAGAIMAN PADA DICTUM AMAR PUTUSAN PADA POIN 4 DAN 7 TERSEBUT DI ATAS, DARI HARTA WARISAN YANG DITINGGALKAN OLEH ALM H. SYAIFUDIN, SEBELUM DIBAGIKAN PADA AHLI WARISNYA ;-
- MEMERINTAHKAN PADA JURUSITA PENGGADILAN AGAMA BIMA UNTUK MENGANGKAT SITA PADA OBYEK GUGATAN REKONVENSI PADA POIN 4.2,4.3.A, 4.3.B, 4.3.C DAN 4.3.D ;-
- MENOLAK DAN MENYATAKAN TIDAK DITERIMA SELAIN DAN SELEBIHNYA ;-
- MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT KONVENSI/ TERGUGAT REKONVENSI DAN PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PADA TINGKAT PERTAMA SECARA TANGGUNG RENTENG SEBESAR RP. 8.419.000,- ( DELAPAN JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN BELAS RIBU RUPIAH )
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Para Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bima Nomor 1434/Pdt.G/2019/ PA.Bm. tanggal 21 Juli 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 30 Dzulqa?dah 1441 Hijriyah, dengan perbaikan amar sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian ;-
- Menyatakan bahwa Alm. H. Syaifudin bin H. Idrus meninggal dunia pada tangga 20 Desember 2017 ;-
- Menetapkan bahwa. Alm. H. Syaifudin bin H. Idrus sebagai pewaris ;-
- Menetapkan bahwa Halika Irza Ramadhani sebagi anak angkat dari alm H. Syaifudin bin H. Idrus;-
- Menetapkan ahli waris alm. H. Syaifudin bin H. Idrus yaitu :
- Menetapkan harta gono gini alm H. Syaifudin bin H. Idrus dengan Hj. Ida Mulyani binti H. Umar berupa :
- Sebelah Utara :Tanah Abdul Salam
- Sebelah Selatan :RumahZulkarnain, SH.
- Sebelah Barat :Rumah Jhoni Indo alias Zulkifli
- Sebelah Timur :Jalan Raya
- Sebelah Utara :Bangunan Kios An. H. Syaifuddin Bin H. Idrus (Pewaris/ Obyek Sengketa poin 7.9)
- Sebelah Selatan :Warung Bakso Pak De No Solo;
- Sebelah Barat :Toko TB. SINAR An. H.SyaifuddinBin H. Idrus (Pewaris/Obyek sengketa poin 7.8)
- Sebelah Timur :Jalan Raya;
- Sebidang Tanah berikut bangunan Rumah Toko 2 (dua) lantai diatasnya dikenal dengan Toko ?HALIKA? yang terletak di Komplek Pasar Sila Rt. 01/Rw. 01 Dusun Doro Wila Desa Rato Kec. Bolo, KabupatenBima, seluaslebih kurang ukuran 3 M x 15 M/45 M2 dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara :Jalan Raya Lintas Sumbawa
- Sebelah Selatan :Sungai
- Sebelah Barat :Toko ?RISAL MOTOR?
- Sebelah Timur :Toko ?BINTANG BARAT?
- Tanah berikut Bangunan Rumah Tinggal diatasnya yang terletak di Perumahan GRIYA SERUNI PERMAI Rt. 02 Kelurahan Taman Sari-Ampenan Selatan, Kec. Ampenan, Kota Mataram,seluas ukuran lebih kurang 135 M2 Tipe 36 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara :Rumah Yakobus Roni Sonwang
- Sebelah Selatan :Rumah Meldi Pasuh
- Sebelah Barat :Jalan Raya Perumahan
- Sebelah Timur :Rumah Andreas Suwandi
- 2 (Dua) Unit Mobil masing-masing:
- Sebelah Utara :Rumah H. Tahir H. Ahmad
- Sebelah Selatan :Jalan Lintas Sumbawa
- Sebelah Barat :Kantor CV. Rahmawati/H. Ibrahim
- Sebelah Timur :Warung Bakso Pak De No Solo
- Sebidang tanah berikut bangunan Kios diatasnya yang terletak di Komplek Pasar Sila Rt. 01/Rw. 01 Dusun Doro Wila Desa Rato Kec. Bolo, Kabupaten Bima,seluas ukuran lebih kurang 4 M x 6 M/ 24 M2 dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara :Kios Hj. Kalsom Binti H. Idrus
- Sebelah Selatan :Kios An. H. Syaifuddin Bin H. Idrus (Pewaris/Obyek sengketa poin 7.2)
- Sebelah Barat :Toko TB. SINAR An. H. Syaifuddin Bin H. Idrus (Pewaris/Obyek sengketa Nomor 7.8)
- Sebelah Timur :Jalan Raya
- Menetapkan bagian istri dari alm H. Syaifudin bin H. Idrus yang bernama Hj Ida Mulyani binti H. Umar sebesar 50 % dari harta gono gini, sebagaiman tersebut pada dictum amar putusan pada poin 6 tersebut di atas ;
- Menetapkan harta warisan dari alm H. Syaifudin bin H. Idrus sebesar 50% dari harta gono gini, sebagaiman tersebut pada dictum amar putusan pada poin 6 tersebut di atas ;-
- Menetapkan bagian anak angkat dan ahli waris alm. H. Syaifudin bin H. Idrus besarannya sebagi berikut :
- H. Kalisom binti H. Idrus ( saudara perempuan pewaris/ Penggugat II ) mendapat 1/7 x 19,46 % = 2,78 % dari harta warisan;-
- Mengabulkan gugatan dari Penggugat Rekonvensi sebagian ;-
- Menetapkan hutang alm. H. Syaifudin bin H. Idrus pada Bank BNI Cabang Bima sebesar Rp. 243.600.000 (dua ratus empat puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);-
- Menetapkan hutang alm. H. Syaifudin bin H. Idrus pada Tan Hendra pemilik Toko Sinar Abadi sebesar Rp. 824.000.000 (delapan ratus dua puluh empat juta rupiah),;-
- Menetapkan wasiat alm. H. Syaifudin bin H. Idrus sebesar Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah);
- Menetapkan sejumlah hutang pada dictum amar putusan poin 2 dan 3 tersebut diatas menjadi hutang bersama, antara Alm. H. Saifudin bin H. Idrus dengan istrinya yaitu H. Ida Mulyani binti H. Umar ;-
- Menetapkan 50% dari hutang pada dictum amar putusan poin 2 dan 3 tersebut diatas menjadi hutang istri ( Hj Ida Mulyani binti H. Umar);-
- Menetapkan 50% dari hutang pada dictum amar putusan poin 2 dan 3 menjadi hutang alm H. Syaifudin bin H. Idrus ;-
- Menghukum kepada para ahli waris untuk melunasi hutang dan pelaksanaan wasiat alm. H. Syaifudin sebagaiman pada dictum amar putusan pada poin 4 dan 7 tersebut di atas, dari harta warisan yang ditinggalkan oleh alm H. Syaifudin, sebelum dibagikan pada ahli warisnya ;-
- Memerintahkan pada jurusita Penggadilan Agama Bima untuk mengangkat sita pada obyek gugatan Rekonvensi pada poin 4.2,4.3.a, 4.3.b, 4.3.c dan 4.3.d ;-
- Menolak dan menyatakan tidak diterima selain dan selebihnya ;-
- Menghukum kepada Para Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya pada tingkat pertama secara tanggung renteng sebesar Rp. 8.419.000,- ( delapan juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah )
- Menghukum Para Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA MATARAM Nomor 57/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
|
Nomor | 57/Pdt.G/2020/PTA.Mtr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Hamzani Hamali |
Hakim Anggota | H. Muhaimin, I.brh.m. Rosyid Yakub |
Panitera | H.muslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT KONVENSI / KUASANYA ;- DALAM POKOK PERKARA 1). HJ IDA MULYANI(ISTRI );- 2). HJ. SAATI BINTI M. SALEH ( IBU KANDUNG) ;- 3). HJ. KALISOM BINTI H. IDRUS ( SAUDARA PEREMPUAN) 6.1 BANGUNAN GUDANG YANG TERLETAK DI RT. 15 DUSUN TEGAL SARI DESA RATO KEC. BOLO, KABUPATEN BIMA,SELUAS UKURAN LEBIH KURANG 10 M X 15M / 150 M2 DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT: 6.2. SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN KIOS DIATASNYA YANG TERLETAK DI KOMPLEK PASAR SILA RT. 01/RW. 01 DUSUN DORO WILA DESA RATO KEC. BOLO, KABUPATEN BIMA,SELUAS UKURAN 4 M X 6 M/24 M2 DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: 1). NISSAN GRAND LIVINA; WARNA: MERAH; TAHUN: 2013; NO. POL: DR 1597 AU;- 2). MITSUBISHI PIC UP T-120.S5, WARNA: HITAM, TAHUN:1997 NO. POLISI: EA8151 L(SAAT INI DALAM PENGUASAAN PENGGUGAT III); 6.6. BARANG DAGANGAN LOGAM MULIA BERUPA EMAS SEBERAT 200 GRAM YANG BERADA TOKO HALIKA YANG TERLETAK DI KOMPLEK PASAR SILA RT. 01/RW. 01 DUSUN DORO WILA DESA RATO KEC. BOLO, KABUPATEN BIMA, 6.7. SEJUMLAH BARANG DAGANGAN BERUPA MATERIAL BANGUNAN YANG BERADA DI TOKO BANGUNAN TB. SINAR YANG TERLETAK DI KOMPLEK PASAR SILA RT.01/RW.01DUSUN DORO WILA DESA RATO, KECAMATAN BOLO, KABUPATEN BIMA, YANG KESELURUHANNYA APA BILA DINILAI DENGAN UANG DITAKSIR SENILAI LEBIH KURANG RP. 200.000.000,00 (DUA RATUS JUTA RUPIAH);- 6.8. SEBIDANG TANAH BERIKUT BANGUNAN RUMAH TOKO 2 (DUA) LANTAI DIATASNYA DIKENAL DENGAN TOKO BANGUNAN TB. SINAR, YANG TERLETAK DI KOMPLEK PASAR SILA RT.01/RW.01 DUSUN DORO WILA DESA RATO, KECAMATAN BOLO, KABUPATEN BIMA, SELUAS UKURAN LEBIH KURANG 10 M X 15 M/150 M2, DENGAN BATAS BATAS SEBAGAI BERIKUT; 1). HALIKA IRZA RAMADHANI (ANAK ANGKAT DARI PEWARIS) MENDAPATKAN BAGIAN WASIAT WAJIBAH ADALAH : 1/3X50% =16.66 %; 2). MENETAPKAN HARTA WARISAN SEBESAR 33.34 % ;- 3). HJ. IDA MULYANI (ISTRI PEWARIS/ TERGUGAT I ) MENDAPATBAGIAN ASH HABUL FURUDH MENJADI3/12 X 33.34 % = 8,33 % DARI HARTAWARISAN; 4). HJ. SAATIBINTI M. SALEH ( IBU PEWARIS/ PENGGUGAT I ) MENDAPAT BAGIAN ASH HABUL FURUDH 1/6 MENJADI 2/12 X 33.34 % = 5.55 % DARI HARTA WARISAN; 6). H. ILYASBIN H. IDRUS (SAUDARA LAKI-LAKI PEWARIS/ PENGGUGAT III ) MENDAPAT2/7 X 19,46 % = 5,56 % DARI HARTAWARISAN; 7). H. DAHLAN BIN H. IDRUS ( SAUDARA LAKI-LAKI PEWARIS/ PENGGUGAT IV)MENDAPAT 2/7 X19,46 % = 5.56 % DARIHARTAWARISAN ; 8). DR. HARYANTOBIN MUHAMMAD (WARIS PENGGANTI DARIMUHAMMAD BI H. IDRUS/ TERGUGAT III) MENDAPAT 2/7 X 19.46 % = 5.56 % DARIHARTAWARISAN;- 10. MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN MASING MASING AHLI WARIS, SESUAI DENGAN DICTUM AMAR PUTUSAN PADA POIN 9 TERSEBUT DI ATAS ;- 11. MENYATAKAN BILA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DAPAT DILAKUKAN LELANG MELAUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BIMA DAN HASIL PELELANGAN TERSEBUT DISERAHKAN KEPADA PARA AHLI WARIS SESUAI DENGAN PORSENTASE, YAITU SESUAI DENGAN DICTUM AMAR PUTUSAN PADA POIN 9 TERSEBUT DI ATAS ;- 12. MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN YANG DILETAKKAN OLEH PENGADILAN AGAMA MATARAM PADA TANGGAL 02 JUNI 2020 DAN OLEH JURUSITA PENGADILAN AGAMA BIMA PADA TANGGAL 15 JULI 2020;- 13. MENOLAK SELAIN DAN SELEBIHNYA ;- DALAM REKONVENSI DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI DARI PARA TERGUGAT REKONVENSI ;- DALAM KOKOK PERKARA DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Menolak eksepsi dari Para Tergugat Konvensi / Kuasanya ;- Dalam pokok Perkara 1). Hj Ida Mulyani(Istri );- 2). Hj. Sa?ati binti M. Saleh ( ibu kandung) ;- 3). Hj. Kalisom binti H. Idrus ( saudara perempuan) 6.1 Bangunan Gudang yang terletak di Rt. 15 Dusun Tegal Sari Desa Rato Kec. Bolo, Kabupaten Bima,seluas ukuran lebih kurang 10 M x 15M / 150 M2 dengan batas ? batas sebagai berikut: 6.2. Sebidang tanah berikut bangunan kios diatasnya yang terletak di Komplek Pasar Sila Rt. 01/Rw. 01 Dusun Doro Wila Desa Rato Kec. Bolo, Kabupaten Bima,seluas ukuran 4 M x 6 M/24 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: 1). NISSAN Grand Livina; Warna: Merah; Tahun: 2013; No. Pol: DR 1597 AU;- 2). Mitsubishi Pic Up T-120.S5, Warna: Hitam, Tahun:1997 No. Polisi: EA8151 L(saat ini dalam penguasaan Penggugat III); 6.6. Barang dagangan Logam Mulia berupa Emas seberat 200 gram yang berada Toko ?HALIKA? yang terletak di Komplek Pasar Sila Rt. 01/Rw. 01 Dusun Doro Wila Desa Rato Kec. Bolo, Kabupaten Bima, 6.7. Sejumlah barang dagangan berupa material bangunan yang berada di Toko Bangunan ?TB. SINAR? yang terletak di Komplek Pasar Sila RT.01/RW.01Dusun Doro Wila Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, yang keseluruhannya apa bila dinilai dengan uang ditaksir senilai lebih kurang Rp. 200.000.000,00 (Dua ratus Juta Rupiah);- 6.8. Sebidang Tanah berikut bangunan Rumah Toko 2 (dua) lantai diatasnya dikenal dengan Toko Bangunan ?TB. SINAR?, yang terletak di Komplek Pasar Sila RT.01/Rw.01 Dusun Doro Wila Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, seluas ukuran lebih kurang 10 M x 15 M/150 M2, dengan batas ? batas sebagai berikut; 1). Halika Irza Ramadhani (anak angkat dari Pewaris) mendapatkan bagian wasiat wajibah adalah : 1/3x50% =16.66 %; 2). Menetapkan harta warisan sebesar 33.34 % ;- 3). Hj. Ida Mulyani (istri Pewaris/ Tergugat I ) mendapatbagian ash habul furudh menjadi3/12 x 33.34 % = 8,33 % dari hartawarisan; 4). Hj. Saatibinti M. Saleh ( ibu pewaris/ Penggugat I ) mendapat bagian ash habul furudh 1/6 menjadi 2/12 x 33.34 % = 5.55 % dari harta warisan; 6). H. Ilyasbin H. Idrus (saudara laki-laki pewaris/ Penggugat III ) mendapat2/7 x 19,46 % = 5,56 % dari hartawarisan; 7). H. Dahlan bin H. Idrus ( saudara laki-laki pewaris/ Penggugat IV)mendapat 2/7 x19,46 % = 5.56 % darihartawarisan ; 8). dr. Haryantobin Muhammad (waris pengganti dariMuhammad bi H. Idrus/ Tergugat III) mendapat 2/7 x 19.46 % = 5.56 % darihartawarisan;- 10. Menghukum kepada para Tergugat Konvensi untuk menyerahkan bagian masing ? masing ahli waris, sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 9 tersebut di atas ;- 11. Menyatakan bila tidak bisa dibagi secara natura, maka dapat dilakukan lelang melaui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima dan hasil pelelangan tersebut diserahkan kepada para ahli waris sesuai dengan porsentase, yaitu sesuai dengan dictum amar putusan pada poin 9 tersebut di atas ;- 12. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Mataram pada tanggal 02 Juni 2020 dan oleh Jurusita Pengadilan Agama Bima pada tanggal 15 Juli 2020;- 13. Menolak selain dan selebihnya ;- Dalam Rekonvensi Dalam eksepsi Menolak eksepsi dari Para Tergugat Rekonvensi ;- Dalam kokok perkara Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.zip
- Download PDF
- 57/Pdt.G/2020/PTA.Mtr.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 57/Pdt.G/2020/PTA.Mtr
Pertama : 1434/Pdt.G/2019/PA.Bm
Statistik167115