- Menolak eksepsi dari Tegugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya.
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian;
- Menyatakan Hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 517 atas nama SARROTI MARGARINE LUTHRINE HAKE, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan Hukum bahwa Penggugat 1 (Christian Philipus Hake), Penggugat 3 (Daniel Samuel Hake), Penggugat 4 (Adrianus Hake), Penggugat 6 (Agustinus Hake), Penggugat 7 (Simson Otniel Hake) dan Penggugat 9 (Andreas Apriadi Hake), adalah merupakan Para Ahli Waris yang sah dari Alm. Stefanus Hake dan Almh. Ruth Maitje Sereh dan berhak mewarisi sebidang tanah seluas 1.175 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 517, dari luas keseluruhannya yakni 5.677 M2 yang di dapat dari Raja Kraeng Alexander Baroek (Raja Manggarai) Sesuai Peta Pembagian Lingko Hombel pada tahun 1938, dengan batas-batas berdasarkan objek tanah sengketa sebagai berikut :
- Utara berbatasan dengan Tanah milik Andreas Hake ;
- Selatan berbatasan dengan Jalan Limau ;
- Timur berbatasan dengan Sungai WaetekuTenda ;
- Barat berbatasan dengan Arnoldus Rafael ( dahulu berbatasan dengan S. Ndaumanu).
- Menyatakan Hukum bahwa tanah objek Sengketa dengan Luas 1.175 M2 sesuai Sertifikat Hak Milik Nomor 517, dari luas keseluruhan?/ Total yakni 5.677 M2 sesuai Peta Pembagian Lingko Hombel tahun 1938 adalah tanah warisan yang sah dari Alm. Stefanus Hake. Oleh karena itu harus dibagi menurut Hukum Waris Adat (Hukum Adat Manggarai) kepada Para Ahli waris yaitu Saudara laki-laki yang mempunyai hak mutlak atas harta peninggalan tersebut ;
- Menyatakan Hukum bahwa Perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat yaitu dengan cara Membuat dan menerbitkan Sertifikat secara diam-diam/sepihak dan Tanpa melibatkan/persetujuan dari para Ahli Waris lainnya serta mendiami dan menguasai Objek Sengketa saat ini adalah suatu Perbuatan yang Melanggar Hak dan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad);
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mandapat hak dari padanya untuk segara rnengosongkan tanah sengketa seperti keadaan semula, kecuali Bangunan Semi Permanen yang berupa Rumah Tua milik Alm.Stefanus Hake tanpa syarat apapun ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.386.000,00 (dua juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Putusan PN RUTENG Nomor 7/Pdt.G/2020/PN Rtg |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2020/PN Rtg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Charni Wati Ratu Mana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Lia Puspita, Br Hakim Anggota Carisma Gagah Arisatya |
Panitera | Panitera Pengganti: Jeleha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Dalam pokok perkara DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2020/PN_Rtg.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2020/PN_Rtg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2020/PN Rtg
Statistik175111