- Menyatakan Terdakwa WIRIA FIRDAUS bin PETRUS WITONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???, sebagaimana dakwaan alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak handphone warna merah muda;
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua-enam) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua -empat) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,24 (nol koma dua-empat) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua-dua) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua-dua) gram;
- 1 (satu) paket Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor 0,22 (nol koma dua-dua) gram;
- 1 (satu) pak plastik klip;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) unit timbangan digital merek LOGAN;
- 1 (satu) unit handphone merek K-Touch warna putih kombinasi merah;
- 1 (satu) unit handphone merek LG dengan nomor SIM 081349227059;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (duaribu Rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 339/Pid.Sus/2017/PN PBU |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2017/PN PBU |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gd. Agung Parnata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iqbal Albanna, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Rusnaniah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1164 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 339/Pid.Sus/2017/PN PBU
Statistik6912