Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 8/PDT/2016/PT |
|
Nomor | 8/PDT/2016/PT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PMH |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hesmu Purwanto |
Hakim Anggota | Olman Sinaga, Jonny Sitohang |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat ;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 181/Pdt.G/2014/PN.Plk tanggal 28 Juli 2015 yang dimohon banding; MENGADILI SENDIRI :DALAM KONPENSI :Dalam Provisi:? Menolak Tuntutan Provisional Para Penggugat sekarang Para Pembanding;Dalam Eksepsi :? Menolak Eksepsi dari Tergugat II dan Tergugat III sekarang Terbanding II dan Terbanding III tersebut;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Pembanding untuk sebahagian ;2. Menyatakan perbuatan para Tergugat sekarang Para Terbanding adalah Perbuatan Melawan Hukum ;3. Menyatakan Akta Berita Acara Rapat PT. Katingan Surya Harapan, Nomor 289, Tertanggal 28 Maret 2011 yang dibuat oleh H. Feby Rubein Hidayat, SH adalah batal / dibatalkan ;4. Menyatakan Akta Nomor 95, Notaris Agustri Paruna, , SH , tanggal 30 April 2010 tentang Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Katingan Surya harapan adalah Aspal ( asli tapi isinya palsu) oleh karenanya adalah batal / dibatalkan;5. Menyatakan jual beli PT. Katingan Surya Harapan dengan Akta No. 289, Notaris H. Feby Rubein Hidayat, SH, tanggal 28 Maret 2011, adalah batal / `dibatalkan;6. Menetapkan dan menghukum Tergugat II dan Tergugat III sekarang Terbanding II dan III secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada para Penggugat / para Pembanding sebesar Rp 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah);7. Menetapkan dan menghukum Tergugat I dan Tergugat IV sekarang Terbanding I dan IV secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada para Penggugat / Para Pembanding sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) ;8. Menolak gugatan Penggugat sekarang Pembanding yang lain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI:? Menolak gugatan Penggugat dalam Rekonpensi sekarang Terbanding untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :? Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat / Penggugat Rekonpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding dihitung sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/PDT/2016/PT.zip
- Download PDF
- 8/PDT/2016/PT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 8/PDT/2016/PT
Kasasi : 319 K/Pdt/2017
Pertama : 181/Pdt.G/2014/PN.Plk
Statistik8943