- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD HIDAYATUL RAHMAN alias DAYAT bin ABDULAH NOOR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan denda sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu miliar tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu yang berada dalam bungkusan plastik klip dengan berat 10,16 (sepuluh koma enam belas) Gram ditimbang dengan plastik klip, kemudian dimusnahkan sebanyak 9,80 (sembilan koma delapan puluh) Gram, disisihkan sebanyak 0,26 (nol koma dua puluh enam) Gram untuk pengujian laboratorium dan sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) Gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan;
- 1 (Satu) buah Plastik Klip;
- 1 (Satu) lembar Tissue;
- 1 (Satu) buah Kotak Rokok Sampoerna Mild Merah;
- 1 (Satu) buah Hp merek LG warna Hitam;
- Uang tunai sisa keuntungan sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 1 (Satu) buah Sepeda Motor jenis Honda Beat No. Pol. DA 6136 WU warna Putih Biru;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MARTAPURA Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Mtp |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2018/PN Mtp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MARTAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Sri Nuryani |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Artika Asmal, Hakim Anggota 1: Eko Arief Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID.SUS/2018/PT BJM
Pertama : 38/Pid.Sus/2018/PN Mtp
Statistik427