Putusan PT BANJARMASIN Nomor 51/PID.SUS/2018/PT BJM |
|
Nomor | 51/PID.SUS/2018/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Dedeh Suryanti |
Hakim Anggota | Bambang Utomo, Mohamad Kadarisman |
Panitera | Sanyoto |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Martapura tanggal 30 April 2018 Nomor 38/Pid.Sus/2018/PN Mtp., yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai status barang bukti sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD HIDAYATUL RAHMAN Als DAYAT Bin ABDULAH NOOR (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I??? sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut umum;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Tahun dan Denda sebesar Rp. 1.300.000.000,- (Satu Milyar Tiga Ratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana Penjara selama 3 (Tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) paket sabu yang berada dalam bungkusan plastik klip dengan berat 10,16 (sepuluh koma enam belas) Gram ditimbang dengan plastik klip, kemudian dimusnahkan sebanyak 9,80 (sembilan koma delapan puluh) Gram, disisihkan sebanyak 0,26 (nol koma dua puluh enam) Gram untuk pengujian laboratorium dan sebanyak 0,50 (nol koma lima puluh) Gram disisihkan untuk pembuktian di Pengadilan;- 1 (Satu) buah Plastik Klip; - 1 (Satu) lembar Tissue;- 1 (Satu) buah Kotak Rokok Sampoerna Mild Merah; Dimusnahkan;- 1 (Satu) buah Hp merek LG warna Hitam;- Uang tunai sisa keuntungan sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);- 1 (Satu) buah Sepeda Motor jenis Honda Beat No. Pol. DA 6136 WU warna Putih Biru;Dirampas untuk Negara;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa pada kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PID.SUS/2018/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 51/PID.SUS/2018/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 51/PID.SUS/2018/PT BJM
Pertama : 38/Pid.Sus/2018/PN Mtp
Statistik428