Putusan PT JAKARTA Nomor 11/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI |
|
Nomor | 11/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elang Prakoso Wibowo |
Hakim Anggota | 1. I Nyoman Sutama, 4. Hj. Reny Halida Ilham Malik, . 3. Lafat Akbar, M.h 2. Ny. Sri Anggarwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUBAH |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor 75/PID.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 8 Desember 2016 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar se-lengkapnya adalah sebagai berikut;1. Menyatakan Terdakwa NURHADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagai-mana didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa NURHADI terbukti secara sah dan me-yakinkan bersalah melakukan ?tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? ;4. Menjatuhkan pidana Kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar sejumlah Rp. 1.985.750.907,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah Sembilan ratus tujuh rupiah ) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan setelah keputusan hakim mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;7. Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;8. Memerintahkan barang bukti berupa ; 1. Bukti A.1 s/d BX.50 ;2. Bukti BY, berupa Uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;3. Bukti BZ, berupa Uang sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah), dirampas untuk negara.9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp. 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI.zip
- Download PDF
- 11/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 11/Pid.Sus-TPK/2017/PT.DKI
Pertama : 75/PID.SUS/TPK/2016/PN.Jkt.Pst
Statistik16876